BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Dicecar Jaksa, Saksi Bantah Pernah Terima Uang dari Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek USB OKU Selatan

×

Dicecar Jaksa, Saksi Bantah Pernah Terima Uang dari Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek USB OKU Selatan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022, yang menjerat 3 orang terdakwa, dengan nilai proyek Rp 2 miliar 247 juta lebih, kembali jalani persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi, Jum’at (26/7/2024.

Ke tiga terdakwa tersebut yaitu, Joko Edi Purwanto selaku Kabid SMA Diknas Sumsel dan PPK. Terdakwa Indra SE selaku penyedia Jasa Konstruksi dan terdakwa Adi Saputra ST selaku Konsultan Perencana Pengawas.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan serta menghadirkan 7 orang saksi diantaranya, Agusra selaku Pejabat Pengadaan, Nasrul selaku mantan PPTK, Firdaus selaku mantan PPK, Riduan, Regita.

Sebelum sidang digelar majelis hakim, mengingatkan kepada para saksi untuk bersikap tegak lurus sesuai dengan yang diketahui, alami saja jangan berpihak.

“Sampaikan sesuai dengan apa yang saksi ketahui saja, jangan berpihak tegak lurus saja, dan jangan berbohong karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan dibawa sumpah dapat dijerat pidana, paling rendah 3 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara,” tegas hakim mengingatkan para saksi.

Dalam persidangan saksi Agusra selaku Pejabat Pengadaan mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa terdakwa Adi Saputra memiliki perusahaan, dan saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa Indra meminjam perusahaan, saat itu yang merekomendasikan perusahaan adalah saksi Nasrul yang saat itu menjabat sebagai PPTK dan kami tidak perlu ada perusahaan pembanding karena sudah cukup.

“Saya yang men setujui bahwa perusahaan Musi Rekayasa Desain yang mendapatkan proyek tersebut berdasarkan Rekomendasi dari saksi Nasrul yang saat itu menjabat sebagai PPTK, yang membuat dan men draft berdasarkan persetujuan terdakwa Joko selaku PPK,” tegas Agusra.

Mendengar keterangan tersebut, langsung dibantah oleh saksi Nasrul, karena dirinya merasa tidak pernah merekomendasikan perusahaan Musi Rekayasa Desain kepada saksi Agusra.

“Saya tidak pernah merekomendasikan perusahaan Musi Rekayasa Desain kepada Agusra yang mulia,” bantah Nasrul.

Saksi Nasrul juga dicecar oleh jaksa penuntut, apakah saksi pernah menerima uang sebesar Rp 13 juta dari terdakwa Indra dan saksi Nasrul bersikukuh tetap pada pendirian membantah telah menerima uang tersebut.

“Saya tidak pernah menerima uang apapun dari terdakwa yang mulia,” tegasnya.

Sedangkan saksi Regita, dalam keterangannya mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa dalam perkara ini ada pinjam-meminjam perusahaan.

“Saya sempat melaporkan, dalam pencairan saya membantu untuk melakukan pengetikan berkas FHO dan diperintah oleh PPK dan PPTK,” terang saksi.

Sementara itu saksi Firdaus yang merupakan mantan PPK dalam kesaksiannya mengatakan, pernah turun kelapangan namun saya tidak pernah melihat ada papan proyek dan saat ditanya jaksa penuntut, apakah pernah menerima uang sebesar Rp 57 juta dari terdakwa.

“Tidak pernah saya menerima uang tersebut dari terdakwa yang mulia,” terangnya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Joko Edi Purwanto selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau PPK bersama dengan dua terdakwa sebagai pelaksana kegiatan telah melakukan perbuatan melawan hukum, diantaranya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Yaitu, pengurangan volume pembangunan, pekerjaan tidak sesuai RAB, dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022.

Serta adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto.

Kejadian bermula atas pengajuan proposal dari masyarakat, yang mana Proposal tersebut ditujukan kepada Disdik Sumsel, yang bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Desa Tanjung Jaya Kabupaten OKI Selatan dengan pagu anggaran Rp 2,3 miliar yang bersumber dari APBD Sumsel.

Dan dari hasil audit BPKP Sumsel, para terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sekaligus merugikan keuangan negara sebesar Rp719 juta lebih.

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.