BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARAPEMERINTAHAN

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, Pastikan Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan

×

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, Pastikan Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda penegakan hukum, khususnya penanganan perkara tindak pidana khusus, tetap berjalan tanpa hambatan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, yang menetapkan Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melaksanakan tugas sebagai Plt. Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Penunjukan tersebut merupakan tindak lanjut atas diterimanya surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dalam siaran pers resmi Nomor PR–224/012/K.3/Kph.3/07/2026, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi jalannya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa berbagai proses penyidikan maupun penuntutan perkara tindak pidana khusus, termasuk perkara korupsi yang menjadi perhatian publik, tetap berlangsung sesuai mekanisme hukum tanpa terpengaruh perubahan pejabat di tingkat pimpinan.

Dengan penunjukan Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus, Kejaksaan Agung berharap stabilitas organisasi dan efektivitas penegakan hukum tetap terjaga hingga pemerintah menetapkan pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus secara definitif.

Langkah cepat Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai menjadi sinyal kuat bahwa institusi Kejaksaan tetap mengedepankan kepastian hukum, profesionalisme, dan keberlanjutan pemberantasan tindak pidana khusus tanpa adanya kekosongan kepemimpinan.