MATTANEWS.CO, SURABAYA — Kelurahan Margorejo Kecamatan Wonocolo menggelar sosialisasi Kampung Pancasila dan edukasi perubahan data Desil yang berdampak pada warga penerima manfaat bansos. pertemuan tersebut dihadiri jajaran pengurus yang terdiri 8 RW dan 36 RT di dalam wilayah kelurahan Margorejo dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) serta kader Surabaya Hebat.
Acara berlangsung di Pendopo Kantor Kelurahan Margorejo yang berlokasi di JL. Margorejo Masjid No. 32 Surabaya, pada Senin (31/8/2026) Malam.
Pertemuan ini bertujuan mendampingi pengisian aplikasi persiapan lomba Kampung Pancasila sekaligus mengedukasi warga terkait transparansi bantuan sosial (bansos) dan cara perbarui data Desil yang bertambah.
Lurah Margorejo, Rury Damayanti, S.H., M.H. menegaskan pentingnya pendampingan langsung untuk mengatasi kendala pengisian data aplikasi dan pemetaan koordinat domisili warga.
“Kami memberikan pemahaman secara terbuka dan personal. Harapannya silaturahmi tetap terjalin, sekaligus kami bisa memfasilitasi keluhan pengurus wilayah terkait kendala pengisian aplikasi,” ujar Rury.
Pengurus wilayah pun menyambut baik ruang dialog ini untuk menyelaraskan data di lapangan.
“Di lapangan data warga sering berubah dan ada yang masih bingung alur aplikasi. Bantuan langsung dari kelurahan seperti ini sangat membantu kami,” ungkap salah satu pengurus RT setempat.
Selain persiapan lomba, forum ini memaparkan alur baru pengelolaan bantuan sosial. Status kesejahteraan atau desil warga kini ditentukan secara terpusat oleh Kemensos dan BPS berdasarkan rekam transaksi finansial maupun digital.
Oleh karena itu, warga diimbau melakukan pembaruan data atau sanggahan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Terkait program KIP dan PIP, pihak kelurahan mengingatkan bahwa pengajuan telah resmi ditutup pada 31 Agustus. Kelurahan bersama RT/RW hanya bertindak sebagai fasilitator penginputan data, sementara keputusan kelayakan penerima sepenuhnya menjadi wewenang Kemensos.
Di saat yang sama, Pemkot Surabaya terus mendata warga kategori desil 1 hingga 5 untuk usulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) ke tingkat provinsi dan kementerian.
Pihak kelurahan juga menegaskan komitmen penanganan sosial, salah satunya dengan memfasilitasi perawatan warga tanpa identitas biometrik di Liponsos Keputih sembari melanjutkan pencarian pihak keluarga.
Dalam sosialisasi mengenai bansos, pemutakhiran data, serta sejumlah program sosial lainnya, disampaikan bahwa masyarakat yang ingin mengajukan maupun menyanggah data desil tidak perlu melalui kelurahan. Warga dapat membuat akun dan mengajukan pembaruan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
“Pengajuan perbaikan atau pemutakhiran data desil dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Jadi tidak melalui kelurahan,” jelas Rury dalam sosialisasi tersebut.
Data desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang menggantikan kategori keluarga miskin (Gakin). Data tersebut diolah secara nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui integrasi berbagai sumber data antarkementerian dan lembaga.
Perubahan desil masyarakat dapat terjadi seiring adanya pemutakhiran dan pencocokan berbagai data. Dalam sosialisasi dijelaskan, sistem nasional dapat mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain kepemilikan aset, rumah, kendaraan, cicilan atau tabungan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga berbagai rekam data transaksi.
“Data desil ini berskala nasional dan diolah oleh BPS berdasarkan integrasi data lintas kementerian. Karena itu, perubahan desil seseorang tidak semata-mata ditentukan oleh kelurahan,” terang Rury.
Masyarakat yang baru mengalami perubahan kondisi ekonomi, seperti terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berpindah menjadi warga yang mengontrak, juga dapat melakukan pembaruan data. Namun, perubahan tersebut tetap melalui proses pemutakhiran secara bertahap karena sistem masih memiliki histori data sebelumnya.
Selain pemutakhiran data bansos, masyarakat juga diingatkan mengenai batas waktu pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pengajuan untuk periode tersebut diperbarui hingga 31 Agustus, sehingga setelah batas waktu itu tidak tersedia pengajuan permohonan baru.
“Pengajuan KIP dan PIP diperbarui per 31 Agustus. Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi pengajuan permohonan baru,” ungkapnya.
Dalam proses pengajuan, pemohon atau orang tua siswa mengisi data secara mandiri melalui aplikasi. Sejumlah informasi yang diperlukan antara lain identitas pemohon, ID PLN, status kepemilikan tanah, serta kondisi fisik rumah yang dilengkapi foto bagian atap, lantai, tembok, hingga kamar mandi.
Pihak kelurahan, kecamatan, RT/RW maupun Pemerintah Kota Surabaya dan pendamping ASN dalam hal ini berperan membantu atau memfasilitasi proses pengentrian dan verifikasi data. Mereka bukan pihak yang menentukan apakah seseorang menerima bantuan atau tidak.
“Kelurahan, kecamatan, RT/RW maupun Pemkot hanya memfasilitasi pengentrian data. Keputusan mengenai penerima bantuan sepenuhnya berada pada kementerian yang berwenang,” jelasnya.
Masyarakat juga diminta memanfaatkan aplikasi Cek Bansos untuk mengetahui status bantuan maupun mengajukan pembaruan atau sanggahan data. Bagi warga yang belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri menggunakan NIK dan kata sandi pribadi.
Selain persoalan bansos dan KIP/PIP, sosialisasi juga membahas survei program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Pendamping ASN melakukan verifikasi terhadap warga yang masuk dalam desil 1 hingga 5 sebagai bagian dari pemutakhiran data penerima program.
Hasil verifikasi tersebut nantinya menjadi bahan pengajuan dan perencanaan anggaran kepada instansi terkait, mulai dari DPRKPP, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Data hasil verifikasi desil 1 sampai 5 akan disetorkan sebagai bahan untuk penentuan alokasi anggaran, baik APBN maupun APBD,” ujar Rury.
Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan penanganan kasus warga tanpa identitas kependudukan. Salah satu kasus ditemukan di wilayah Waru, Sidoarjo, ketika identitas kependudukan seorang warga tidak ditemukan meski telah dilakukan pemindaian biometrik melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Warga tersebut sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di RS Dr. Soetomo dan saat ini berada di Liponsos Keputih. Dinas Sosial melakukan koordinasi untuk memastikan kebutuhan perawatan dan kehidupan warga tersebut tetap terpenuhi.
Upaya pencarian keluarga juga telah dilakukan dengan melibatkan lurah se-Kota Surabaya. Namun, hingga sosialisasi berlangsung, pihak keluarga warga tersebut belum berhasil ditemukan.
Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan warga yang berada dalam kondisi rentan tetap mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial, meskipun terkendala persoalan administrasi kependudukan.














