Gelapkan Motor Kawan, Rori Masuk Sel Polsek Perbaungan

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Sebaiknya hati-hati meminjamkan barang kepada orang lain, walaupun kepada teman sendiri.

Seperti yang dialami Herianto(34) warga Dusun III, Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai. Motor Honda Supra X 125 BK 4056 NAG miliknya diembat kawannya.

Ceritanya, malam itu Sabtu (23/05/2020) sekira pukul 01.30 Wib dini hari korban bertemu temannya Rori Hosanda Lubis alias Rori (27) di SPBU Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan.

Rori pun mengajak kerabatnya itu ke rumahnya yang terletak di Gang Tempe, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.

Setelah berbicang-bincang dirumahnya, pelaku, meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok, tanpa firasat buruk, korban pun memberikan sepeda motornya kepada pelaku

Namun, setelah berjam-jam lamanya temannya itu tak kunjung pulang. Korban pun mencoba mencari tahu keberadaan temannya itu.

Setelah lama mencari tak kunjung ketemu dengan pelaku, korban pun menghubungi orang tuanya untuk menjemput korban di Perbaungan.

Karena merasa telah menjadi korban penggelapan, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Perbaungan sesuai laporan Polisi Nomor :LP/161/V/2020/SU/RES SERGAI/SEK Perbaungan, tanggal 28 Mei 2020 dengan membawa barang bukti 1 buah buku BPKB Sepeda motor Honda Supra X BK 4056 NAG dan 1 Lembar STNK Nomor Polisi BK 4056 NAG.

Menindak lanjuti laporan tersebut Unit Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek perbaungan bergerak menuju TKP.

Dari informasi tersebut Tim Tekab Polsek Perbaungan berhasil menangkap pelaku di salah satu Hotel kelas melati di Desa Pagar Jati, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, Jumat (12/06/2020), sekitar pukul 12.15 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum kepada wartawan, Sabtu (13/06/2020) membenarkan penangkapan terhadap pelaku penipuan atau penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4056 NAG milik korban Herianto.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim polsek Perbaungan, pelaku kita kenakan pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandas AKBP Robin.

Editor : Fly

Bagikan :

Pos terkait