Menurut Anshori, guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku digelandang ke Mapolres Tulungagung.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan dijebloskan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, oleh petugas dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana,” pungkas Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu.