MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Seorang sopir perusahaan PT Indotirta Sriwijaya Perkasa (WINRO) , Yulius Saputra (40), akhirnya ditangkap setelah terbukti menggelapkan uang hasil penjualan air bersih milik perusahaan yang ada di Kota Prabumulih ini.
Pelaku, yang bertugas sebagai sopir pengantar air bersih, diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada kasir perusahaan, Windri.
Mirisnya, tersangka yang beralamat di Jalan Hanoman Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur ini telah melakukan aksinya sejak April 2021 hingga Agustus Tahun 2022 dengan total kerugian mencapai Rp 268.490.000. DC perwakilan Winro melaporkan kejadian tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan DC yang mewakili PT WINRO. Pelaku, yang bertugas sebagai sopir pengantar air bersih, diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada kasir perusahaan, Windri.
Kapolsek Prabumulih Timur, Alias Suganda S.H mengatakan berdasarkan laporan PT WINRO ke Polsek Prabumulih Timur pada 7 Oktober 2022 dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 226 / X / 2022 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL.
Ia memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur,Kanit Ipda Nendri SH untuk segera menangkap tersangka.
“Pada Senin10 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tim Singo Timur yang dipimpin oleh Ipda Nendri dengan backup dari Tim Resmob Polres Prabumulih, berhasil menangkap YS di kediamannya,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka YS masih dalam pemeriksaan, jika terbukti bersalah, pelaku bakal di jerat dengan Pasal 374 Tentang Penggelapan Dakam Jabatan,” pungkas AKP. A. Suganda.