MATTANEWS.CO, LHOKSEUMAWE – Mahasiswa di Kota Lhokseumawe, Aceh menuntut Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengusut dugaan pungli Lembar Kerja Siswa (LKS) bagi murid sekolah dasar. Mahasiswa juga meminta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe agar dicopot dari jabatan karena dinilai lalai.
Tuntutan itu dilontarkan mahasiswa dalam aksi demo di depan Kantor Walikota Lhokseumawe, Selasa (25/01/22). Mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) juga menyoroti pernyataan Kabid Dikdas pada Dinas P dan K yang melegalkan praktik jual beli LKS di sekolah.
Selain menuntut Kejari Lhokseumawe, mahasiswa juga meminta Walikota Lhokseumawe memutasikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe dan sejumlah Kepala Sekolah Dasar yang mengutip uang LKS karena melanggar undang-undang 22 tahun 2001.
Meminta Walikota Lhokseumawe mengevaluasi tenaga pendidik yang tidak bermartabat dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai ilmu pengetahuan sebagai tempat sarana proses belajar mengajar.Serta meminta menghentikan liberalisasi pendidikan di Kota Lhokseumawe.
“Jika dikalkulasikan dari seluruh Sekolah Dasar yang ada di Lhokseumawe, total pungli yang diterima sebesar 2,2 milyar,” ujar Beni Murdani, koordinator aksi Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) disela-sela demo.
Beni juga menyampaikan sesuai Permendikbud No 8, tahun 2016 kurikulum LKS itu tidak dibolehkan lagi diedarkan di sekolah. Walaupun ada undang-undang sebelum disahkan Permendikbud No 8, tidak melarang kurikulum LKS beredar di sekolah, tapi bukan diperjualbelikan karena ada dana bantuan dana BOS.
“Hari ini di Sekolah Dasar di Lhokseumawe LKS itu masih diperjualbelikan padahal UU LKS sudah dicabut,” kata Beni.
Tak lama menyampaikan aksinya, massa diterima oleh Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. Kemudian, Wali Kota diminta menandatangani kesepakatan di atas materai, yang berbunyi tiga tuntutan.
Tuntutan tersebut antara lain, Wali Kota diminta menyanggupi permintaan massa agar mencopot Kadis PK Lhokseumawe apabila terbukti melakukan praktik pungli dengan modus penjualan LKS di sekolah.














