Gelar Aksi Ujuk Rasa, Kelompok Tani Rampah Minta Berantas Mafia Tanah di Sergai

MATTANEWS.CO, SERGAI – Kelompok Tani (KT) RAMPAH Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) meminta berantas mafia tanah di Serdang Bedagai, karena pemberantasan mafia tanah merupakan salah satu program Presiden RI.

Hal itu ditegaskan Ketua KT RAMPAH, Musanif Saragih dalam orasinya bersama ratusan masa petani saat unjuk rasa di Kantor DPRD Sergai, BPN Sergai dan Kantor Bupati Sergai di kecamatan Sei Rampah, Kamis (9/6/2022).

Adapun tuntutan aksi Kelompok Tani RAMPAH saat dikantor DPRD Sergai diantaranya:

1. Kami memohon kepada DPRD Serdang Bedagai agar menyurati Kepala Daerah Serdang Bedagai agar mencabut rekomendasi penerbitan HGU PT. Soeloeng Laoet.

2. Kami meminta DPRD Serdang Bedagai menyelesaikan sengketa antara masyarakat dengan PT. Soeleng Laoet yang belum terselesaikan hingga saat ini.

3. Kami meminta kepada DPRD agar memanggil pihak BPN dan Bupati untuk memberikan klarifikasi atas terbitnya HGU PT. Soeloeng Laoet No.40 Tanggal 28 Mei 2021.

Kemudian tuntutan Kelompok Tani saat unjuk rasa Kantor BPN Sergai mengatakan BPN diduga sebagai sarang mafia tanah, Panitia B patut diduga terlibat mafia tanah, Kanwil BPN Sumut, dan Kantah Kabupaten Serdang Bedagai diduga terlibat mafia tanah, Meminta kepada BPN untuk mencabut SKHGU PT. Soeloeng Laoet no. 40 Tanggal 28 Mei 2021.

Sedangkan dalam pantauan Mattanews.co saat pengunjuk rasa keKantor Bupati mereka meminta kepada Bupati untuk mencabut surat rekomendasi perpanjangan SK. HGU PT. Soeleng Laoet Tanggal 19 April 2021.

Bacaan Lainnya

Kami meminta agar Bupati Serdang Bedagai untuk membantu menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat kelompok Tani RAMPAH dengan PT. Soeloeng Laoet.

Pilihan Pembaca :  Tekan Inflasi, Pemkot Malang Berangkatkan Mudik Gratis 2024

“Kasus ini selama 30 tahun tidak terselesaikan, PT Soeloeng Laoet ini banyak bermasalah karena bersengketa dengan masyarakat karena ada tanah rakyat didalamnya,”bilang Musanif ketua KT Rampah.

Lanjutnya, salah satu tuntutan kami meminta DPRD agar menyurati Bupati, kenapa beliau menerbitkan rekomendasi surat perpanjangan HGU, padahal Bupati baru menjabat dua bulan.

Ia juga menyebut padahal DPRD Sergai telah mengeluarkan rekomendasi pada tahun 2016 guna memberikan rekom kepada Bupati untuk segera menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT. Soeloeng Laoet.

“Kami akan blokir lapangan pada tanggal 20 Juni 2022 nanti dengan massa yang lebih banyak lagi, apabila ini tidak diakomodir,” ancam Musanif.

Sementara, Ketua DPRD Sergai dr.M. Riski Ramadhan Hasibuan didampingi Komisi A DPRD Sergai diantaranya Robert Butarbutar, Longway M. Pakpahan, Edisman Situmorang, dan Enriko Silalahi menemui para massa aksi didepan gerbang pintu DPRD setempat.

“Bukan kami (DPRD), tapi kita semua yang memperjuangkannya. Insya Allah kami ada dibarisan bapak dan ibu, dengan sesuai prosedur kelembagaan dan hukum yang berlaku,”ujar Riski Ramadhan Hasibuan.

“Hidup DPRD, hidup wakil rakyat,  hidup pak Riski,”teriak para massa aksi menyambut perkataan Ketua DPRD Sergai.

Terakhir mereka menegaskan, apabila tuntutan kami ini tidak segera ditindaklanjuti maka kami akan mengadakan pemblokiran lahan sesuai dengan patok tapal batas yang sudah disepakati kedua belah pihak pada tanggal 03 Oktober 2013 dan telah diukur pada tanggal 20 November s/d 24 Desember 2014 dan telah keluar peta bidang tanahnya yang ditandatangani oleh Ir. Embun Sari.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung aman dan kondusif dengan pengawalan ketat oleh jajaran Polres Sergai dan Satpol-PP Sergai.

Pos terkait