Gelar Konstatering tanpa Pemberitahuan, Titis Copot Stiker Pengumuman yang Menempel di RM Sederhana Sudirman

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Merasa salah satu bangunan milik kliennya dilakukan proses pencocokan objek (konstatering) dan pemasangan Stiker tanpa pemberitahuan sebelumnya, yang diduga dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang, akhirnya ikawan melalui tim kuasa hukumnya yaitu Titis Rachmawati mengambil langkah untuk mencopot Stiker yang menempel di Rumah Makan (RM) Sederhana, yang berada di wilayah Cinde dijalan Jenderal Sudirman,” Kamis (25/7/2024).

Titis Rachmawati selaku tim kuasa hukum dari Ikawan menjelaskan, bahwa dengan adanya pemasangan stiker stiker ini telah membuat resah dan tidak nyaman, karena pemasangannya sendiri tanpa dasar hukum yang jelas.

“Karena seolah-olah tanah dan bangunan milik klien kami, diakui menjadi milik mereka, padahal kita tidak ada kaitan hukum dengan pihak yang menempel stiker di Objek bangunan klien kami,” terang Titis.

Titis menegaskan, bahwa dasar kami melepaskan stiker yang ditempel tersebut, karena pemilik tanah dan bangunan RM Sederhana ini milik klien kami dan ada sertifikatnya.

“Ini sangat menyalahi aturan, karena menurut kami memasang stiker tanpa izin dan tanpa adanya suatu pemberitahuan atau perintah dari pihak-pihak yang berwenang itu jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Saat ini upaya yang kami lakukan adalah, melepaskan Stiker yang menempel di bangunan klien kami.

“Tapi jika tindakan mereka sudah terlalu jauh, tentunya kami akan melakukan upaya hukum lebih tegas lagi,” jelasnya.

Saat ditanya terkait adanya pihak dari BPN kota Palembang dan pihak dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang ada di lokasi saat pemasangan stiker di bangunan milik klien kami, tentunya kami akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Tetesan Keringat TNI dan Warga Ubah Wajah Desa Sendang Kulon

“Kami akan meminta klarifikasi ke PN Palembang, tetapi kami rasa Pengadilan tidak mungkin melakukan atau menyuruh melakukan, untuk menempel stiker-stiker tersebut, tentunya Pengadilan sangat paham tentang aturan hukum, jadi tidak mungkin Pengadilan memerintahkan untuk memasang stiker tanpa menghadirkan pihak-pihak, karena ini belum ada eksekusi,” tegasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang yaitu Raden Zainal SH MH mengatakan, pada saat mendatangi lokasi pihaknya hanya melakukan konstatering atau pengukuran lahan saja.

“Mengenai pemasangan stiker itu di luar ketentuan kami, karena Informasi dari pelaksana di lapangan tidak ada pemasangan sticker dari pihak Pengadilan, atau memerintahkan untuk melakukan pemasangan, itu tidak ada, murni hanya pencocokan (Konstatering) saja,” tegas Humas.

Zainal menjelaskan, bahwa pemasangan stiker tersebut dilakukan oleh ahli waris, karena menurut ahli waris ruko-ruko tersebut berada di atas lahan miliknya, dan pemasangan sticker tersebut dilakukan oleh pihak ahli waris sendiri bersama tim kuasa hukum.

“Ahli waris yang menempel, dari kami tidak ada menyuruh seperti itu, kami hanya melakukan konstatering saja,” terangnya.

Pelaksanaan konstatering sesuai amar putusan bahwa akan mengangkat sita dan diperlukan konstatering terlebih dulu atau pencocokan ulang masih sama atau tidak.

“Saat melaksanakan konstatering kemarin tim Pengadilan Negeri bersama BPN kota Palembang dikawal aparat untuk melakukan pengukuran,” tutupnya.

Pos terkait