BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Gelar Perkara Terpaksa ‘Dihentikan’ Mahasiswi UMP Ketakutan dan Trauma

×

Gelar Perkara Terpaksa ‘Dihentikan’ Mahasiswi UMP Ketakutan dan Trauma

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mahasiswi Muhammadiyah, LS, korban asusila, pelecehan yang diduga dilakukan Oknum dosen, HM, ketakutan dan trauma, ketika hadir dalam gelar perkara yang diundang penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (9/4/2026) pukul 10.00 WIB.

Gelar perkara dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa dengan menghadirkan pelapor dan penasehat hukumnya dari LBH Bima Sakti, serta pihak terlapor dari LBH Syahkira, di ruang mediasi Polrestabes Palembang.

“Benar hari ini kita gelar perkara kasus tersebut,” singkat Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi, ketika dikonfirmasi wartawan.

Sementara, penasehat hukum pelapor, Titis Rachmawati dan M Novel Suwa menjelaskan, sempat terjadi insiden dalam gelar perkara, karena pihak terlapor mencoba menekan dan menyudutkan korban dengan pemalsuan absen atau jarang masuk kuliah.

“Jelas pemaparan yang menyudutkan klien kami itu seakan melumpuhkan mental klien kami. Dalam gelar perkara ini, bukan untuk mencari pembelaan diri. Ada tempat yang tepat yaitu di Pengadilan, jika memang harus membuktikan. Tapi saat ini waktunya penyidik melengkapi berkas, dengan pembuktian atau mencari alat bukti lain,” ungkap Titis Rachmawati SH MH CLA, kepada wartawan.

Menurut Titis Rachmawati, hasil paparan penyidik dalam gelar perkara tadi, telah memenuhi unsur untuk dinaikkan ke proses penyidikan.

‎”Dalam undang-undang TPKS korban pun merupakan satu alat bukti, terlebih hasil dari ahli yang disampaikan penyidik, bahwa korban ada trauma,” urai Titis.

‎Sejumlah pernyataan yang disampaikan pihak terlapor, termasuk dengan klaim bukti baru yang disampaikan turut menjadi sorotan penasehat hukum korban.

‎”Memang ada bukti yang diberikan pihak terlapor, namun itu kan hanya dari mereka, sedangkan dalam proses penegakan hukum semestinya bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik. Selain itu mereka mencoba intervensi klien kami, jadi terpaksa kami hentikan pertemuan ini, didampingi klien kami masih nampak trauma dan tertekan,” tambah M Novel Suwa SH MM MSi, Direktur LBH Bima Sakti.

‎Novel menegaskan bukti yang dipaparkan pihak penyidik telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.

‎”Salah satunya, korban sudah menjalani psikologi asesmen Polri yang menyatakan bahwa korban alami trauma atas peristiwa tersebut,” tutur Novel.

‎Novel menambahkan, setelah gelar perkara eksternal, penyidik kembali melakukan gelar perkara internal yang hanya diikuti penyidik.

‎”Kami berharap hasilnya nanti meningkatkan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkapnya.

‎Sementara penasihat hukum terlapor, Rilo Budiman, M Exel menyampaikan, dalam gelar perkara, pihaknya memberikan sejumlah alat bukti baru.

‎”Disana kami memberikan alat bukti baru dan sketsa, dimana ada ruangan ruangan korban berada dan pelapor. Semua berbeda dengan yang dilaporkan,” jelas M Axel SH.

‎Perbedaan yang dimaksud dari penasihat hukum terlapor yang diyakininya, terkait dengan keterangan pihak pelapor yang inkonsisten.

‎”Keterangannya tidak konsisten antara waktu kejadian dan tempat kejadian,” pungkas Axel.