“Perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan pasar Disperindagkop Tahun Anggaran 2020 ini, adalah hasil pengembangan Bidang Intelijen yang diteruskan ke bidang Pidana Khusus untuk dilakukan Penyelidikan,” ujarnya.
Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, kemudian ditingkatkan ke Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: PRINT-03/L.6.24/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021.
“Mohon doanya kita tuntaskan kasus ini ditingkat penyidikan,” pungkasnya. (*)