Geledah Kantor Desa Bangun Rejo Dan PMD Kejari Labuhanbatu Amankan Surat Dan Dokumen Elektronik

MATTANEWS.CO, LABUHANBATU UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menggeladah Kantor Desa Bangun Rejo dan Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Tim Pidsus Kejari mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dan dokumen elektronik, dari hasil penggeledahan ,Rabu (26/06/2024).

Selain kedua tempat itu, Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu yang di pimpin oleh Hasan Afif Muhammad SH.MH juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik Emka Nurispa Pasaribu selaku mantan kepala desa bangun Rejo.

Penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2019-2022.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo tahun 2029-2022 tersebut adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya dilakukan penyelidikan pada Januari 2024 yang lalu.

“Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, kemudian ditingkatkan ke penyidikan,”kata kasi Intel Memed Rahma Sugama SH.

Bagikan :

Pos terkait