Geledah Kantor Desa Bangun Rejo Dan PMD Kejari Labuhanbatu Amankan Surat Dan Dokumen Elektronik

Dan setelah dilakukan penyidikan dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024, dengan dugaan sementara mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.651.846.868.

Bagikan :

Pos terkait