Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Nanga Badau Sita 14.982 Batang Rokok

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dalam pengawasan rokok ilegal, operasi pasar, dan sosialisasi, Kantor Bea Cukai Nanga Badau mencakup dua kabupaten, yaitu Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang.

Operasi pasar dan sosialisasi akan terus dan rutin dilaksanakan oleh Bea Cukai Nanga Badau untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Dalam operasi pasar ‘Gempur Rokok Ilegal’ di Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu, Bea Cukai Nanga Badau berhasil menyita sedikitnya 14.982 batang rokok. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 15 November 2023 hingga 17 November 2023.

Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Heri Purwanto, menyampaikan bahwa “Petugas Bea Cukai Nanga Badau melaksanakan operasi pasar di dua titik pada wilayah Kabupaten Sintang, yaitu toko sekitar daerah Mensiku dan toko sekitar daerah Masuka,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Heri Purwanto, pada artawan, Selasa (5/12/2023).

Dari operasi tersebut, kata Heri, ditemukan jumlah total keseluruhan 14.982 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Bagikan :

Pos terkait