BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat Satresnarkoba Kapuas Hulu: Modus “Lempar Paket” Sabu Terbongkar, 2 Tersangka Diringkus di Putussibau

×

Gerak Cepat Satresnarkoba Kapuas Hulu: Modus “Lempar Paket” Sabu Terbongkar, 2 Tersangka Diringkus di Putussibau

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Jaringan peredaran sabu dengan modus transaksi “lempar paket” di pinggir jalan berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu.

Dua tersangka berinisial M.H dan I.C.F diringkus dalam operasi pengembangan pada Selasa, 5 Mei 2026, di dua lokasi berbeda wilayah Putussibau.

Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu AKP Egnasius membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan kasus ini murni hasil laporan aktif masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

“Kronologinya berawal Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Kami menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Angkasa Pura, Desa Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan,” ungkap Iptu Egnasius saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2026)

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba langsung turun ke lapangan.

“Anggota kami lakukan penyelidikan, observasi, dan pemantauan tertutup. Kami pastikan dulu kebenaran informasinya sebelum bertindak,” tambah Iptu Egnasius.

Sekitar pukul 13.30 WIB, tim yang bersiaga melihat sebuah mobil putih berhenti di lokasi target. Dari kendaraan itu, seseorang melemparkan sebuah paket ke pinggir jalan. Selang beberapa saat, seorang pria datang mengambil paket tersebut.

“Begitu barang diambil, anggota yang sudah siaga langsung melakukan penindakan. Kami amankan pria berinisial M.H,” jelas Iptu Egnasius.

Saat digeledah dan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan 5 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dari tangan M.H. Barang haram itu dikemas rapi menggunakan tisu, plastik hitam, dan kertas berwarna merah.

“Dari hasil interogasi awal di TKP, tersangka M.H mengaku barang itu didapat dari pengemudi mobil putih tadi. Langsung kami lakukan pengembangan,” terang Kasat Narkoba.

Pengembangan bergerak cepat. Tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pengemudi mobil berinisial I.C.F.

“Tersangka I.C.F mengakui telah menyerahkan sabu kepada M.H. Dia juga menyebut masih ada barang bukti lain di rumahnya,” ujar Iptu Egnasius.

Tanpa buang waktu, petugas menggeledah rumah I.C.F di Jalan Sibat, Desa Hilir Kota, Kecamatan Putussibau Utara.

Hasilnya, ditemukan tambahan 9 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di kamar mandi. Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 14 paket.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Kami amankan 1 unit mobil warna putih yang dipakai pelaku, alat hisap atau bong, kaca pirex, pipet, beberapa unit HP, dan kunci mobil,” rinci AKP Egnasius.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Egnasius menegaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Untuk pertanggungjawaban hukumnya, kami terapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 609 Ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Ancaman hukuman untuk para tersangka tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih merampungkan berkas perkara. “Kami masih lakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, tes urine, penimbangan barang bukti di Pegadaian, dan kirim sampel ke Bidlabfor Polda Kalbar untuk uji laboratorium,” kata AKP Egnasius.

Modus “lempar paket” ini sengaja dipakai pelaku agar tidak perlu tatap muka langsung saat transaksi, sehingga mempersulit pelacakan.

“Ini bukti komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar. Tapi kami tidak bisa kerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting,” ucap Iptu Egnasius.

Ia mengimbau warga Kapuas Hulu, khususnya di wilayah perbatasan, untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Segera hubungi kami. Identitas pelapor kami lindungi. Mari jaga generasi muda kita dari bahaya narkotika,” tutupnya. (*)