PADANGSIDIMPUAN, MATTANEWS.CO – Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Sabhara Polres Padangsidimpuan kembali membekuk seorang pria berinisial, RS alias Madon (33), Senin (18/10/2021) sekira pukul 17.00 WIB. Madon dibekuk lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasat Sabhara, AKP Rudi Siregar, SH, yang memimpin jalannya penangkapan itu menyebut bahwa, Madon diamankan berkat informasi dari masyarakat.
“Di mana, di dekat pohon sawit di Jalan Tapian Nauli, Lingkungan III, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, diduga sudah dijadikan lapak menggunakan narkoba,” kata Kasat.
Bahkan, lanjut Kasat, diduga di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Tim PRC terjun ke lokasi. Drama kejar-kejaran juga sempat terjadi ketika Tim PRC tiba di lokasi.
“Kedatangan Tim PRC membuat sejumlah orang yang sedang berada di lokasi itu langsung berhamburan dan berlarian,” tambah Kasat.
Beruntung, kata Kasat, satu dari sejumlah orang yang berlarian berhasil diamankan yang tak lain adalah Madon. Tak hanya Madon, Tim PRC juga mengamankan barang bukti yakni, 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 1,91 Gram dan satu unit timbangan elektrik.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba,” tandas Kasat.














