MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara gugatan pra peradilan nomor: 31/Pid.Pra/2024/PN Palembang dilayangkan pemohon Sugeng Winarno terhadap termohon penyidik Polrestabes Palembang, perihal sah atau tidaknya penetapan terhadap tersangka Sugeng Winarno, bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menunjukan bukti surat dan menghadirkan saksi, Jum’at (20/12/2024).
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Raden Zaenal SH MH, menghadirkan kedua belah pihak pemohon dan termohon serta menghadirkan saksi yaitu Nang Ali Solihin (78) mantan Bupati Muara Enim dan Musi Rawas, saksi Ahmad Effendi selaku pengawas tanah di tempat Sugeng Winarno bekerja sebagai kepala tukang.
Tim kuasa hukum Sugeng Winarno yakni advokat Abu Karim Tamem SH MH didampingi Harmoni Sastro SH, dalam persidangan terus menggali pertanyaan kepada saksi Nang Ali Solihin terkait kedudukan tanah seluas 9.490 meter persegi yang berada di kawasan Sukawinatan.
“Tanah ini bersetifikat SHM nomor 2708 tahun 2003, yang dibuatkan melalui Santoso, jadi saya minta dibuatkan sertifikat sama Santoso, namun tanah dijual Santoso ke Sakim, tapi saya tidak pernah merasa menjual. Jadi saya laporkan Santoso dan ditahan di tahun 2013, tanah tersebut hampir satu hektar luasnya, dengan berbatasan dengan tanah Simanjuntak,” ungkap Nang Ali.