NUSANTARA

Giliran Masyarakat Distrik Arguni Terima Sosialisasi Tata Cara Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

×

Giliran Masyarakat Distrik Arguni Terima Sosialisasi Tata Cara Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini

Reporter : Mokhsen

PAPUA, Mattanews.co – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Kabupaten Fakfak, melalui Bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga melakukan sosialisasi terhadap puluhan warga masyarakat dari keterwakilan 5 kampung di Distrik Arguni, Kamis (05/09/2019).

Puluhan peserta dalam mengikuti sosialisasi tersebut dari keterwakilan tokoh Agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan juga tokoh pemuda dari 5 kampung di Distrik Arguni, diantaranya, kampung Arguni, kampung Taver, kampung Furir, kampung Fior dan kampung Andamatta.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Distrik Arguni Jhon Iha S.IP, sekaligus memberikan sambutan.

Jhon Iha SIP, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kepala dinas DP3AP2KB atas terlaksanakannya beberapa kegiatan yang dilakukan di Distrik Arguni.

“Semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di distrik Arguni, terutama kepada Kepala keluarga agar menjadi pengetahuan sehingga dapat menerapkan atas apa yang di dapatkan kepada masyarakat yang lain,” ungkapnya.

“Jadi kegiatan ini tujuannya adalah dapat memberikan kesejahteraan dalam lingkungan keluarga, masyarakat serta juga dapat menciptakan generasi di distrik arguni agar kedepan jauh lebih baik,” tambahnya.

Harapan Kepala Distrik, sambungnya, agar masyarakat dapat berpartisipasi serta giat dalam mengikuti segalah bentuk kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah, baik kegiatan sosial, kesehatan, pendidikan, serta kegiatan positif lainnya.

Zulchaidah Bauw S.sos,M.si selaku kepala bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga menjelaskan bahwa masalah rumah tangga bukan lagi menjadi rahasia umum, namun sudah menjadi tanggung jawab pemerintah sebagaimana sudah diatur dalam UU no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Sehingga kami dari DP3AP2KB berkewajiban untuk menyampaikan,” kata dia.

Dikesempatan itu juga, Zulchaidah Bauw menjelaskan tentang pentingnya standar pelayanan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Tujuannya agar Bapak, Ibu yang terkena kekerasan KDRT bisa dapat melaporkan bila mana tidak bisa di selesaikan secara kekeluarga di di tingkat kampung,” ungkapnya.

“Dari 6 poin dari standar pelayanan penanganan korban kekerasan tersebut tersebut diantaranya persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur. Jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, penanganan pengaduan, saran dan masukan serta Waktu pelayanan,” tuturnya.

Kegiatan tersebut ditutup oleh Kepala Distrik dan di lanjutkan dengan Makan bersama.

Editor : Anang