[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Giliran Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Giri Ramandha Nazaruddin Kiemas memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus Masjid Sriwijaya, terkait penganggaran dana hibah badan anggaran di DPRD Sumsel tahun 2015 dan 2017, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Selain itu, ada empat nama lainnya yang ikut dimintai keterangan, diantaranya Ramadhan Basyeban Sekretaris Dewan, Agus Sutikno, Mantan Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M F Ridho Anggota DPRD Sumsel dan Yansuri Mantan anggota DPRD Sumsel.
Dalam keterangannya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, Giri menjelaskan dalam pembahasan membuat rancangan APBD telah dibahas di DPRD Sumsel, untuk paripurna.
Baca juga : Wali Kota Pagar Alam Apresiasi OJK Canangkan Program Besema
“Mengenai proses dan prosedur dana hibah sudah benar atau tidak, tentu jika sudah sampai ke DPRD harusnya sudah memenuhi Permendagri. Dari itulah, bisa diasumsikan bahwa DPRD Sumsel sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Giri, saat diwawancarai sejumlah wartawan.