MATTANEWS.CO, CIAMIS – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, kritik datang dari Ketua DPD GMNI Kabupaten Ciamis, yang menilai negara menunjukkan sikap kontradiktif hadir merawat korban, namun absen dalam menegakkan keadilan secara utuh, Jum’at (3/04/2026).
Ketua DPD GMNI Kabupaten Ciamis Fadlan menegaskan, penanganan kasus ini belum menyentuh akar persoalan.
Menurutnya, negara terkesan hanya bergerak pada aspek kemanusiaan seperti perawatan medis dan pendampingan korban, tanpa menunjukkan keseriusan dalam mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Negara hari ini tampak sigap merawat luka korban, tetapi gagap ketika dituntut mengungkap siapa dalang sebenarnya. Ini bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam kerangka hukum nasional, negara memiliki kewajiban jelas untuk menjamin rasa aman setiap warga serta menegakkan HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM, terlebih jika terdapat dugaan keterlibatan aparat.
Meski demikian, menurutnya, langkah negara justru menunjukkan kecenderungan memilih “zona aman” mengurus dampak, tetapi tidak menyentuh struktur kekuasaan yang memungkinkan kekerasan itu terjadi.
“Jika proses hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan, maka itu sama saja dengan membiarkan impunitas terus hidup. Keadilan tidak boleh berhenti pada eksekutor, tetapi harus menembus hingga ke aktor intelektual,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pelimpahan kasus ke peradilan militer yang dinilai berpotensi menutup ruang transparansi. Dalam konteks pelanggaran terhadap warga sipil, kata dia, semestinya proses hukum dilakukan secara terbuka melalui peradilan umum agar akuntabilitas publik tetap terjaga.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah negara sedang menegakkan hukum, atau justru mengamankan institusi?” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ketika aktivis justru menjadi target kekerasan, maka terjadi kontradiksi serius antara norma hukum dan praktik di lapangan.
Menurutnya, situasi ini semakin mengkhawatirkan dengan adanya laporan intimidasi terhadap advokat dan aktivis yang mengawal kasus tersebut. Hal ini dinilai sebagai indikasi adanya pola pembungkaman terhadap ruang kritik yang lebih luas.
Ketua DPD GMNI Kabupaten Ciamis menilai, terdapat setidaknya tiga kegagalan serius negara dalam kasus ini. Pertama, gagal menghadirkan keadilan substantif. Kedua, gagal melindungi pembela HAM. Ketiga, gagal menunjukkan political will dalam mengusut kasus secara transparan dan menyeluruh.
“Serangan terhadap aktivis bukan hanya menyasar individu, tetapi juga ruang sipil. Jika ini dibiarkan, maka demokrasi perlahan akan berubah menjadi ruang yang dikendalikan oleh rasa takut,” tegasnya.
Ia pun mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual, menjamin proses hukum yang independen dan transparan, mengakhiri dualisme peradilan militer dan sipil, hingga menyusun sistem perlindungan yang nyata bagi para pembela HAM.
“Kasus ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang masa depan demokrasi kita. Jika negara tidak mampu melindungi mereka yang memperjuangkan keadilan, maka yang runtuh bukan hanya rasa aman, tetapi fondasi demokrasi itu sendiri,” pungkasnya.














