GNPK RI Laporkan BPN Kota Palembang ke Kejati Sumsel

* Terkait Dugaan Penerbitan Sertifikat yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga adanya oknum BPN Kota Palembang, yang bermain dalam penerbitan surat tanah, Ketua GNPK-RI Kota Palembang, Syefri Yudha Putra, menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (03/10/2022).

“Menurut kami, adanya dugaan mafia tanah yang bermain di tubuh BPN Kota Palembang. Betapa tidak, lahan milik Hj Fatimah, yang sudah memiliki SHM dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Palembang, dimana telah memiliki kekuatan hukum tetap, tapi malah BPN Kota Palembang mengeluarkan SHM baru, itu tertuang dalam nomor : 3170/BPN/2016 Atas Nama A Basit Nawawi,” papar Syefri Yudha Putra, kepada sejumlah wartawan.

Ketua GNPK-RI Kota Palembang ini berharap agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dapat melakukan investigasi ke Kantor BPN Kota Palembang, guna menangkap oknum Pegawai BPN Kota Palembang yang diduga bekerjasama dengan mafia tanah.

“Kita berharap agar permasalan ini bisa terungkap dengan waktu singkat dan tepat. Karena upaya kami untuk mencari jawaban atas penerbitan SHM kepemilikan Hj Fatimah, tidak tanggung-tanggung sudah mencapai tujuh SHM, dengan beberapa kali mendatangi Kantor BPN Kota Palembang untuk bertemu Kakan ataupun Kasi sengketa, namun kami selalu terkendala dengan berbagai alasan,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait