Reporter : Reza Fajri / Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Ratusan masa aksi yang tergabung dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) PW Sumsel, mendatangi geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Seberang Ulu I, Jakabaring Palembang, guna menggelar aksi damai, Selasa (25/08/2020).
Kordinator Aksi, Jhon Sudardo didampingi Yani Paslah dan Wakil Ketua GNPK RI PW Sumsel, Satria Amri mengatakan, pihaknya meminta kepada Kejati Sumsel, untuk menindak lanjuti tuntutan dan laporan dari GNPK RI Sumsel diantaranya yang terindikasi dugaan korupsi di Kabupaten PALI, Muba, Lahat, Pagaralam, hingga menyebabkan kerugian negara.
“Alhamdulillah, aksi damai yang digelar perwakilan Pimpinan Wilayah GNKP RI 17 Kabupaten/Kota se-Sumsel berjalan dengan lancar dan diakhir aksi damai tersebut berkas laporan kita langsung diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ujar Wakil Ketua GNPK RI PW Sumsel, Satria Amri saat diwawancarai media online ini.
Dikatakan Satria Amri, dalam aksi
tersebut, GNPK RI Sumsel menuntut Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas atas dugaan korupsi sistem lelang tender di kementrian PUBM Kabupaten PALI, dan adanya dugaan pemenang tender di arahkan pada salah satu kontraktor serta dugaan korupsi pada PT JAMKRIDA Provinsi Sumatera Selatan.
“Pada tahun 2013-2014 PT Jamkrida Sumsel mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 dan pada tahun 2015 mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 M, serta usut tuntas dugaan korupsi senilai Rp 500 jt di rumah saudara Anas KNPI Kabupaten Pali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Satria Amri mengatakan, pihaknya juga meminta Kejati Sumsel, untuk segera menindaklanjuti dugaan pengadaan laptop di kesekretariatan Kota Pagaralam dengan menelan dana sebesar Rp 340 Juta, tertanggal 29 Desember 2017 sampai saat ini belum ada pengadaan laptop tersebut, belum lagi proyek Jalan Lingkar Rimbang Kemambang yang dikerjakan PUPR di Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat tahun 2020 senilai Rp 1 M.
“Dugaan dana Covid-19 di Kabupaten MUBA sebesar Rp 500 M dan dana APBD Kabupaten MUBA yang diduga dimainkan DPRD MUBA, serta dugaan korupsi pada Kabupaten Lahat di Dinas PUBM tata ruang tentang proyek Jalan Desa Endikat Ilir yang dikerjakan secara ampuradul dengan dana sebesar Rp 900 Juta,” tukasnya.
Kasi C Ekonomi dan keuangan Kejati Sumsel, Chandra Kirana mengatakan, ini sifatnya baru laporan awal, karena tidak dilengkapi data-data bukti pendukung. Sehingga, pihaknya harus perlu memgang dokumen-dokumen penguat.
“Jadi laporan ini kita terima, tetapi kita masih menunggu mereka, untuk melengkapi dokumen pendukung. Memang, sebagian yang mereka laporkan ini sudah ada dan pernah masuk, mungkin nanti akan kita cek dulu dengan data yang masuk, kalau ada temuan akan kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Editor : Selfy














