BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Grand Desain Kependudukan Merangin 2025–2045 Dibahas, Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Substansi Ranperbup

×

Grand Desain Kependudukan Merangin 2025–2045 Dibahas, Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Substansi Ranperbup

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Merangin tentang Grand Desain Kependudukan Kabupaten Merangin Tahun 2025–2045, Kamis (27/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Kegiatan diikuti unsur Pemerintah Kabupaten Merangin, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta perangkat daerah terkait.

Dari Kanwil Kementerian Hukum Jambi, rapat diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi Ranperbup memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

Pembahasan tersebut juga diarahkan agar rancangan regulasi dapat menjadi landasan hukum yang mendukung pelaksanaan pembangunan kependudukan Kabupaten Merangin dalam jangka panjang hingga 2045.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Menurutnya, kualitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh substansi yang diatur, tetapi juga kesesuaian dengan sistem peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan yang tepat.

“Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan peraturan memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih, dan dapat diimplementasikan secara efektif dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah,” ujar Dina.

Ia menambahkan, Grand Desain Kependudukan Kabupaten Merangin Tahun 2025–2045 diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan yang memberikan arah dan kepastian dalam penyelenggaraan pembangunan kependudukan di daerah.

Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam merumuskan arah pembangunan kependudukan secara terencana dan berkelanjutan, sehingga kebijakan yang disusun dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.

Melalui rapat harmonisasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Merangin terus mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan regulasi sekaligus mendukung pencapaian tujuan pembangunan kependudukan Kabupaten Merangin hingga 2045 secara berkelanjutan.

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi