MATTANEWS.CO, PRABUMULIH -Terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, yang diterima Mantan Kepala Seksi Bawaslu Provinsi Sumsel Ir H Iriadi MS dan kini telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Prabumulih.
Hari ini di Kantor Kejari Prabumulih dilakukan rekonstruksi kasus terhadap tersangka Iriadi yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi-saksi serta kuasa hukum tersangka. Ada lima transaksi penerimaan uang, diserahkan sejumlah pihak dari Bawaslu Prabumulih, dalam rekontruksi tersebut diperagakan sekitar 20 adegan dari 5 kali penerimaan aliran dana, Senin (13/3/2023) siang.
“Rekontruksi, berupa penerimaan uang diserahkan sejumlah pihak kepada Ir HI MS,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Plh Kasi Intel, Zit Muttaqin SH MH didampingi Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH.
Kata Zith sapaan hal ini membuat perkara makin terang, lanjut dia mengapa dilakukan rekontruksi karena diatur dalam UU KUHAP. Ir HI MS ini, selain dijerat Pasal 2 dan 3 juga Pasal 12 UU Tipikor mengenai gratifikasi.