MATTANEWS.CO, JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi memastikan kerugian nasabah Bank Jambi akibat peretasan sistem layanan digital akan diganti sepenuhnya. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, Jumat (6/3/2026).
Al Haris menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun nasabah yang kehilangan dana akibat gangguan sistem yang terjadi pada akhir Februari 2026 tersebut.
“Tidak boleh satu rupiah pun uang nasabah hilang. Semua harus diganti,” tegas Al Haris.
Menurutnya, dana penggantian kerugian nasabah akan diambil dari laba Bank Jambi pada tahun buku 2025 yang mencapai sekitar Rp330 miliar.
Ia menjelaskan bahwa keuntungan tersebut akan dialokasikan untuk menutup kerugian akibat peretasan yang menimpa sistem layanan digital bank daerah tersebut.
“Pada tahun 2025 Bank Jambi memperoleh keuntungan sekitar Rp330 miliar. Dana itulah yang akan digunakan untuk mengganti uang nasabah yang hilang,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara, total kerugian akibat peretasan sistem digital Bank Jambi mencapai sekitar Rp143 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16 miliar telah berhasil terlacak dan saat ini sedang dalam proses pemulihan.
Apabila dana tersebut berhasil ditarik kembali, maka Bank Jambi masih harus menutup sisa kerugian sekitar Rp127 miliar.
Al Haris juga mengungkapkan bahwa keputusan penggunaan laba perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah telah disepakati dalam rapat manajemen bersama para pemegang saham yang digelar pada 25 Februari 2026.
“Kita sudah rapat dengan pemegang saham beberapa waktu lalu. Intinya mereka sepakat bahwa keuntungan perusahaan digunakan untuk menutup kerugian nasabah,” jelasnya.
Sementara itu, data sementara menunjukkan lebih dari 6.000 rekening nasabah terdampak akibat gangguan sistem layanan digital yang terjadi pada 22 Februari 2026.
Seiring dengan kejadian tersebut, Bank Indonesia (BI) juga meminta Bank Jambi untuk menutup sementara layanan mobile banking serta transaksi penarikan tunai melalui ATM hingga proses verifikasi sistem selesai dilakukan.
“Bank Indonesia mengarahkan agar layanan tersebut untuk sementara tidak dibuka terlebih dahulu. Perangkatnya sudah diganti dan saat ini tinggal menunggu proses verifikasi,” kata Al Haris.
Di sisi lain, Polda Jambi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus peretasan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama Bank Jambi serta beberapa pihak lain yang terkait dengan pengelolaan sistem layanan digital bank tersebut.
“Kerugian akibat bobolnya sistem keamanan layanan digital Bank Jambi mencapai sekitar Rp143 miliar yang berasal dari lebih dari 6.000 rekening nasabah,” ujarnya.
Penyidik saat ini masih mendalami berbagai kemungkinan penyebab peretasan serta menelusuri aliran dana yang sempat hilang dari rekening nasabah.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum karena menyangkut keamanan sistem perbankan serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.














