[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi level 2. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019, yang berlaku selama 14 (empat belas) hari, sejak 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Alhamdulillah PPKM DKI Jakarta sudah berada di level 2 (dua). Ini adalah hasil dari usaha dan kesabaran kita untuk menjaga kesehatan, menjaga stamina dan semangat, serta menjaga disiplinan menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi ini. Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang melebihi sampai menjelang masalah. Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun,” ucap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dikutip dari siaran pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Rabu (20/10/2021).
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua) belas) tahun.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat bukti bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta (JAKI), sertifikat vaksinasi yang ada dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang.














