Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Gubernur : Hak ASN Pasti Akan Dipenuhi

×

Gubernur : Hak ASN Pasti Akan Dipenuhi

Sebarkan artikel ini

Reporter : Anang

“ASN tak Perlu Resah dengan Adanya Ancaman. Sebab, ASN Selama ini Digaji Negara, Bukan Digaji Gubernur Atau DPRD”

PALEMBANG, Mattanews.co – Terkait polemik pembahasan APBD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang molor antara pihak eksekutif dan legislatif, Gubernur H Herman Deru (HD) menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tidak perlu resah.
HD menjelaskan, pihaknya terus berupaya agar pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bisa selesai tepat waktu. Hanya saja, kalau masih juga belum diselesaikan dan disahkan DPRD, pihaknya akan menempuh jalur lain yang ada diperaturan perundang-undangan.
Menurutnya, tidak ada yang tidak ada jalan keluarnya. “Kalau DPRD tetap tidak mau mensahkannya aka nada jalan lain sesuai aturan. Bukan berarti ketika terjadi deadlock pembahasan, semua kegiatan pembangunan terhenti, semua ada jalan keluarnya,” ujar HD usai acara kenal pamit Kapolda Sumsel di Griya Agung, Selasa malam.

Gubernur pun menangggapi keresahan kalangan ASN yang terancam tak terima gaji enam bulan kedepan, jika pembahasan KUA PPAS 2020 terlambat disahkan. HD menegaskan, ASN tak perlu cemas dan resah. “ASN tak perlu resah dengan adanya ancaman tersebut. Sebab selama ini ASN digaji oleh Negara. Bukan digaji Gubernur, bukan juga DPRD, Negara yang menggaji. Jadi hak ASN pasti akan dipenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, H Hidayat Comsu selaku seorang aktivis masyarakat Sumsel menyayangkan lambatnya kerja DPRD dalam membahas KUA-PPAS Sumsel 2020. Mestinya wakil rakyat all out karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak.

“Sepengetahun saya, Pemprov Sumsel sudah menyerahkan itu kepada DPRD di bulan Oktober, kok masih belum selesai dibahas,” ungkapnya.

Bahkan desas desus permintaan kenaikan gaji dewan menjadi ikhwal enggannya anggota DPRD membahas APBD. Seperti permintaan naik gaji yang tidak disetujui Gubernur.

“Kalau memang ini soal itu, bahaya wakil rakyat Cuma untuk kepentingan pribadinya tanpa memikirkan rakyat,” ungkapnya lagi.

Dia membeberkan informasi yang diterima pihaknya, para wakil rakyat itu meminta kenaikan gaji dan tunjangan. Seperti tunjangan perumahan dari Rp 17.000.000/bulan menjadi Rp 25.000.000/bulan. Tunjangan transportasi dari Rp 15.700.000/bulan menjadi Rp 20.000.000/bulan. Kemudian tunjangan reses, dari Rp 30.000.000/bulan menjadi Rp 60.000.000/bulan dan perjalanan dinas dari Rp 4.000.000/hari menjadi Rp 5.000.000/hari.

“Kalau memang indikasi dan isu yang beredar tidak benar, sudah seharusnya anggota DPRD all out menyelesaikan sebelum tanggal 30 November. Inikan demi kepentingan rakyat, mestinya DPRD kerja keras. Jika perlu kerja 24 jam, jangan hanya sibuk studi banding sana sini,” harapnya.

Sebelumnya, ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati disalah satu media mengatakan, ASN Pemprov bakal tidak gajian selama enam bulan kedepan lantaran adanya keterlambatan pengesahan KUA-PPAS RAPBD Sumsel 2020, Senin (25/11/2019).

Dikatakan, molornya pengesahan itu dikarenakan kesalahan pihak Pemprov. Dimana DPRD Sumsel baru menerima dokumen KUA-PPAS pada tanggal 4 November. Padahal, ada beberapa hal yang perlu disinkronisasikan tentang beberapa pemahaman, persamaan aspirasi jaringan dari anggota dewan yang harus dimasukkan.

Editor : Anang