Dian mengatakan, perkawinan usia anak di Provinsi ke 33 ini masih berada pada angka 34 persen dan merupakan angka tertinggi di Indonesia. Tingginya angka perkawinan usia anak ini berdampak pada tingginya angka kematian ibu melahirkan dan kematian bayi, stunting, tingkat perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga bahkan tingginya angka putus sekolah.
“Gubernur mengambil langkah cepat dengan menerbitkan surat edaran kepada para Bupati se Provinsi Sulawesi Barat untuk memastikan gerakan bersama, agar semua pihak berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan dampak perkawinan usia anak,” terangnya.
Melalui surat edaran nomor 12 Tahun 2019 itu lanjut Duan, Gubernur berharap agar para Bupati se Provinsi Sulawesi Barat melalui OPDnya memastikan adanya upaya pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak, dalam program dan kegiatan masing-masing OPD terkait.
“Membentuk Kelompok Kerja (POKJA) yang terdiri atas lintas sector terkait yang berfungsi untuk memastikan upaya pencegahan, penyediaan dan pembaharuan data, pengawasan perkawinan usia anak dengan menerapkan nilai-nilai inklusif dan kesetaraan gender,” ujarnya.