MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG,- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi mengungkapkan, modus sepasang kekasih dan wanita berhijab menyelundupkan narkoba jenis pil dobel L dan sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB setempat.
Menurut perwira polisi kelahiran Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah, ia menyebut sepasang kekasih itu yang tertangkap membawa narkoba jenis pil dobel L yakni Arik Bayu Sudarsono dan Siti Ernawati.
Sedangkan satu tersangka lainnya Mina Mundalis seorang wanita berhijab diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 15 gram.
“Modusnya sepasang kekasih ini sengaja mencampurkan pil dobel L ke dalam sambal. Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka saat kunjungan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung pada November dan Desember 2024 dengan melibatkan penghuni Lapas,” ucap Taat lebih akrab disapa itu dihadapan wartawan.
“Sedangkan Mina Mundalis diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 15 Gram,” imbuhnya.
Pernyataan itu dikatakan Taat saat menggelar Konferensi Pers ungkap kasus narkoba melibatkan tiga orang tersangka dihalaman Mapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, Jumat (27/12/2024).
Taat menambahkan modus unik sepasang kekasih ini dalam menyelundupkan pil dobel L ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Mereka, jelas dia, menyamarkan narkoba tersebut dalam makanan berupa sambal yang dibawa saat kunjungan ke Lapas pada November dan Desember 2024.
“Modusnya itu dengan cara mencampurkan pil dobel L ke dalam sambal. Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka,” tambahnya.
“Sedangkan keberadaan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti bong dan timbangan digital, di tempat kos tersangka, hal itu terungkap saat dilakukan penyelidikan. Bahkan, salah satu tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya terjadi di wilayah Blitar,” sambungnya.
“Atas ulahnya itu, oleh petugas sepasang kekasih ini bakal jerat
dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 12 tahun penjara untuk pelanggaran UU Kesehatan, dan hingga 20 tahun penjara untuk pelanggaran UU Narkotika,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut Taat menjelaskan sedangkan Mina Mundalis seorang wanita berhijab yang menjadi tersangka lainnya ini tertangkap membawa sabu seberat 15 gram ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung.
“Pantauan rekaman CCTV nampak terlihat mengeluarkan paket sabu dari balik kerudungnya saat melakukan kunjungan. Paket tersebut kemudian diamankan oleh petugas,” pungkasnya.
Tempat sama, Kasat Narkoba Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Endro Purwandi, S.H., M.H., menambahkan bahwasanya perempuan yang telah 3 kali beraksi tersebut mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal, yang memberikan instruksi melalui telepon.
“Paket sabu tersebut dilemparkan ke pekarangan rumah tersangka, kemudian diambil dan dibawa ke Lapas. Lalu tersangka ini mendapatkan imbalan sebesar 2.800.000 untuk 3 kali aksinya,” tambahnya.
“Atas ulahnya, tersangka bakal dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.