“Para Bupati diharapkan untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, dengan membuat instruksi kepada jajaran dibawahnya agar melakukan sosialisasi tentang batas minimal usia perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, melakukan pencegahan, penanganan dan pengawasan serta penghentian perkawinan usia anak,” tambahnya.
Editor : Anang