Gubernur Sulbar Komitmen Mencegah Dan Melakukan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini

“Para Bupati diharapkan untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, dengan membuat instruksi kepada jajaran dibawahnya agar melakukan sosialisasi tentang batas minimal usia perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, melakukan pencegahan, penanganan dan pengawasan serta penghentian perkawinan usia anak,” tambahnya.

Editor : Anang

Bagikan :

Pos terkait