MATTANEWS.CO, SULBAR – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Ali Baal Masdar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I lingkup Pemprov Sulbar Formasi Tahun 2021, di Tribun Kantor Merah Putih Gubernur Sulbar, Rabu (30/3/ 2022).
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar mengatakan, total penerima SK pengangkatan tersebut berjumlah 593 orang, CPNS 227 dan PPPK Guru Tahap I 366 orang. Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil perjuangan yang menjadi kebanggaan bagi pribadi dan keluarga CPNS maupun PPPK Guru.
“Ini adalah yang terbaik dari sekian banyak pelamar karena semua telah melalui tahapan seleksi yang murni, transparan dan objektif tidak ada pungutan biaya. Usai menerima SK langsung bekerja dengan ikhlas juga jujur, terjun ke lapangan serta tidak memikirkan administrasi,” katanya.
Khusus bagi PPPK Guru, gubernur meminta agar bekerja dengan baik sehingga bisa perjanjian kerjanya bisa dilanjutkan. Namun, apabila kurang rajin akan dimundurkan di tempat.
“Kontrak PPPK apabila mengajukan pindah tempat tugas atau pindah formasi akan diputus, sebagaimana amanat Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020,” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 ASN terdiri dari CPNS dan PPPK. Setiap ASN harus menjadi contoh juga teladan di lingkungan masing-masing, menyongsong perubahan kondisi maupun regulasi baik itu CPNS maupun PPPK.
“CPNS dan PPPK Guru harus mampu bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan, bekerja secara profesional mendukung percepatan pembangunan guna terwujudnya Sulbar yang Malaqbi,” jelasnya.
Menurutnya, dengan profesionalisme yang baik akan terwujud standarisasi kompetensi. “Sehingga pemegang jabatan akan memiliki kualitas dan kapasitas yang setara,” pungkasnya. (*)














