Gubernur Sumsel Lantik Resmi Penjabat Walikota Palembang

Reporter : Anang
PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin melantik dengan resmi Penjabat Walikota Palembang Dr. H. Akhmad Najib , SH., M.Hum, di Griya Agung Palembang Kemarin Malam (06/08/2018) malam.
Gubernur Sumsel menunjuk Dr. H. Akhmad Najib , SH., M.Hum, sebagai penjabat Walikota Palembang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Nomor 131. 16-1964 tahun 2018. Sebelumnya, Akhmad Najib kesehariannya sebagai Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Sumsel
Hadir pula pada pengambilan sumpah jabatan tersebut, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Syafrial, Psc, MTr. (Han), Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumsel, Nasrun Umar
Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, Kota Palembang adalah Kota metropolitan yang dipadati hampir 1,8 juta jiwa yang saat ini telah memiliki moda transportasi modern pertama di Indonesia bahkan pertama di dunia yang menyebrangi sungai, moda transportasi kebanggaan tersebut adalah Light rail transit.
Menurutnya, tugas penjabat Walikota Palembang kedepan sangat luar biasa berat dan pentingnya. Mengingat tinggal dalam hitungan hari lagi Kota Palembang menyelenggarakan event olahraga internasional satu tingkat di bawah olimpiade yakni Asian Games.
“Baru saja kita saksikan bersama pelantikan Walikota palembang, tidak sembarangan tugas seorang penjabat Walikota Palembang pada saat ini luar biasa berat dan luar biasa pentingnya,” ungkapnya
Ia juga berpesan kepada Sekda Kota Palembang bersama seluruh jajaran sampai tingkat paling bawah untuk mendukung penuh penjabat Walikota Palembang, serta bersama-sama turut andil menjaga nama baik Provinsi Sumsel dan nama baik bangsa Indonesia.
“Pak Najib buktikan dalam dua minggu ini anda bisa menghandle semuanya, bisa mengajak semuanya, dibantu oleh Pak Sekda hingga jajaran paling bawah, tidak ada kata lain Kota Palembang harus sukses menyelenggarakan Asian Games,” tuturnya.
Rilis
Bagikan :

Pos terkait