MATTANEWS.CO, BATURAJA – Kekosongan Pemimpin di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sehari pasca meninggalnya Bupati OKU H. Drs. Kuryana Azis, menimbulkan polemik politik. Gubernur Sumsel Herman Deru pun langsung menunjuk Edward Candra Sebagai PLH Bupati OKU, Selasa (09/03/2021).
Dihari yang sama DPRD OKU juga menggelar rapat tertutup terkait dengan penunjukan Edward Candra sebagai PLH Bupati OKU yang ditunjuk langsung oleh orang nomor satu di SumSel ini, dan menyatakan keberatan.
Pasalnya DPRD OKU menilai penunjukan Edward Candra sebagai PLH Bupati OKU yang dilakukan oleh Gubernur Herman Deru telah menyalahi dan melangkahi undang-undang.
Undang-undang dimaksud, menurut Mirza Gumay, selaku Ketua Fraksi PAN dan juru bicara anggota dewan, yakni UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 65. Yang menurut undang – undang tersebut bahwa apabila Bupati/ Wakil Bupati berhalangan, baik tetap atau sementara, untuk pelaksana hariannya itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda).
“Artinya, disitu jelas bahwa keputusan Gubernur itu bertentangan dengan UU diatas,” tutur Mirza.
Oleh karena itu kami melakukan kajian dan rapat tertutup di ruang Badan Musyawarah (Banmus), dan langsung mengambil keputusan dan sikap yang diikuti oleh 8 (delapan) fraksi di DPRD OKU, keputusan dan sikap tegas itu adalah kami menolah Plh Bupati yang Dipilih oleh Gubernur Sumsel.
“Dan bentuk dari penolakan tersebut, DPRD telah membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh delapan fraksi,” ucapnya.
Adapun isi dari pernyataan delapan fraksi tersebut yakni :
Pertama, meminta Gubernur Sumsel untuk mengingat dan menjalankan ketentuan pasal 65 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa Sekda adalah pelaksana tugas sehari-hari Kepala Daerah.
Kedua; meminta Gubernur Sumsel untuk memcabut SK pengangkatan Plh Bupati OKU.
Ketiga; meminta Kemendagri mengevaluasi keputusan Gubernur Sumsel agar patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan dalam menentukan Plh Bupati OKU.
“Pernyataan ini kami buat secara kolektif, guna menjawab kegelisahan masyarakat serta tegaknya hukum di daerah ini,” tutup Mirza.














