MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terungkapnya lokasi penampungan minyak ilegal di di Jalan Yusuf Singadekane, RT 31, RW 19, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumsel langsung disegel petugas, Satreskrim Polrestabes Palembang. Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Kertapati, AKP Afredo, Sabtu (29/4/2023).
“Betul, lokasi ini kita pasang garis police line dan perkaranya masih terus kami kembangkan lebih jauh,” ungkap Kombes Pol Haryo Sugihartono, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Kapolrestabes Palembang menjelaskan, pihaknya masih terus memburu pelaku bisnis ilegal minyak jenis solar oplosan ini.
“Pemilik lahan, H Yansori, sementara pemilik bisnis ilegal ini Effendi. Kami masih melengkapi berkas perkara dan empat saksi sudah kami ambil keterangannya. Sementara, petugas masih menyelidiki keberadaan Effendi,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, petugas turut menyita dua mesin pompa, 38 drum besi kosong, lima drum berisi minyak solar olahan, dua tedmon bsar kosong, 11 tedmon babytank berisi solar 11 ribu liter, 17 tedmon babytank berisi solar murni 17 liter, satu tedmon babytank kosong dan tiga selang ukuran 20 meter.
“Dari lokasi kejadian, kita sita minyak solar ilegal berjumlah 11 ribu liter solar olahan dan 17 ribu solar murni. Lokasi ini ternyata tempat pengoplos minyak ilegal. Dimana minyak murni diubah menjadi solar,” tukasnya.














