MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Direktur Operasional PT Sumatera Selatan Energi Gemilang (SEG), Sjamsu Rizal Usman, mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Sumatera Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Gugatan tersebut diajukan karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dinilai tidak dilaksanakan.
Kuasa hukum penggugat, H. Budiman Kusairi, SH., MH, mengatakan gugatan perdata ini ditempuh lantaran kliennya tidak menerima hak-hak dasar meskipun telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Karena pihak Gubernur tidak melaksanakan kewajibannya yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, maka kami mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri,” ujar Budiman.
Sjamsu Rizal sebelumnya memenangkan perkara di PTUN Palembang No. 40/G/2019/PTUN.PLG, banding di PT TUN Medan No. 62B/2020/PT.TUN-MDN, serta kasasi di Mahkamah Agung No. 402K/TUN/2020. Putusan tersebut membatalkan SK Gubernur Sumsel No. 367/KPTS/IV/2019 dan mewajibkan tergugat merehabilitasi kedudukan serta hak-hak penggugat.
Namun hingga kini, putusan tersebut disebut belum dijalankan. Akibatnya, penggugat tidak menerima gaji selama 54 bulan masa nonaktif. Berdasarkan dokumen gugatan, gaji Sjamsu Rizal tercatat sebesar Rp 45.141.250 per bulan, sehingga total gaji yang dituntut mencapai Rp 2.437.627.500.
“Gaji itu hak paling mendasar. Per bulan Rp 45 juta lebih, dikalikan 54 bulan. Sampai sekarang tidak dibayarkan,” tegas Budiman.
Selain menuntut gaji, penggugat juga mengajukan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1,62 miliar, yang dihitung Rp 1 juta per hari selama 1.620 hari. Dengan demikian, total nilai gugatan mencapai sekitar Rp 4 miliar.
Dalam gugatan tersebut, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan melalui Pengadilan Negeri Palembang. Langkah ini dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan putusan apabila gugatan dikabulkan.
“Melalui Pengadilan Negeri, kami juga mengajukan permohonan sita jaminan, agar pengadilan dapat meletakkan sita jaminan terhadap aset tergugat,” kata Budiman.
Ia menjelaskan, permohonan sita jaminan diajukan sebagai bentuk kehati-hatian hukum agar putusan pengadilan nantinya tidak kembali diabaikan oleh tergugat.
Sjamsu Rizal sendiri menyebutkan, dirinya diangkat sebagai Direktur Operasional PT SEG berdasarkan SK Gubernur Sumsel No. 375/KPTS/IV/2018. Namun dalam SK berikutnya pada 2019, namanya tidak lagi tercantum tanpa pemberitahuan maupun proses klarifikasi.
“Saya tidak pernah dipanggil, tidak pernah diberi tahu, tiba-tiba nama saya tidak ada lagi,” ujar Sjamsu Rizal.
Gaji terakhir yang diterimanya tercatat pada Juli 2019. Sejak saat itu hingga kini, hak gajinya tidak pernah dibayarkan meski putusan pengadilan telah memenangkan dirinya.
Upaya mediasi dalam perkara perdata ini telah dinyatakan gagal, sehingga sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 di PN Palembang.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.














