BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Gugatan terhadap 25 Media Dinilai Bentuk Pembungkaman Pers di Sumsel

×

Gugatan terhadap 25 Media Dinilai Bentuk Pembungkaman Pers di Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan menuai sorotan. Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (26/2/2026), proses mediasi antara penggugat berinisial AEP dan para tergugat dinyatakan buntu (deadlock).

Sidang yang dihadiri Lembaga Bantuan Hukum Palembang (LBH Palembang) selaku kuasa hukum dari 13 media di Sumsel itu diawali dengan pemanggilan para pihak serta pemeriksaan kelengkapan legal standing para tergugat. Setelah dinyatakan lengkap, persidangan berlanjut ke tahap mediasi yang dipimpin hakim mediator.

Namun, upaya damai tak menemukan titik temu.

Mediasi Tanpa Titik Sepakat

Dalam forum mediasi, LBH Palembang secara tegas meminta penggugat mencabut gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan terhadap 25 perusahaan media tersebut. LBH menilai gugatan itu tidak memiliki dasar kuat dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi.

“Kami menilai gugatan ini sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers, khususnya di Sumatera Selatan. Produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui gugatan perdata yang berpotensi intimidatif,” tegas tim kuasa hukum LBH Palembang usai persidangan.

Karena tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Dinilai Berpotensi Jadi Preseden Buruk

LBH Palembang menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka menilai, jika gugatan semacam ini dibiarkan, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.

Dalam sistem demokrasi, pers memegang peran strategis sebagai pilar keempat yang mengawasi jalannya kekuasaan. Sengketa pemberitaan, menurut LBH, memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.

Karena itu, LBH mengajak publik, baik di tingkat daerah maupun nasional, untuk turut mengawasi jalannya perkara ini. Partisipasi masyarakat dinilai penting guna memastikan proses peradilan berjalan adil serta tidak menggerus ruang kebebasan berekspresi.

“Kami akan tetap berdiri bersama rekan-rekan media dalam menghadapi segala bentuk upaya kriminalisasi maupun pelemahan terhadap kemerdekaan pers,” tutup tim kuasa hukum.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahapan pembuktian dengan agenda penyampaian alat bukti dari para pihak. Perkara ini dipandang menjadi ujian penting bagi perlindungan kebebasan pers di Sumatera Selatan.