MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sosialiasi tidak menggunakan knalpot brong, masih terus digalakkan Satlantas Polrestabes Palembang. Namun, masih saja ada yang membandel, sehingga dengan terpaksa polisi menilang kendaraan tersebut. Alhasil dua hari giat razia Satlantas Polrestabes Palembang di Jalan Gub HA Bastari Jakabaring dan Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sumsel, puluhan knalpot brong, kendaraan roda dua maupun roda empat disita, Senin (30/1/2023).
“Benar, setelah kita melakukan razia di Jalan Sudirman dan Jakabaring, sedikitnya kita menilang 102 kendaraan, terdiri dari 71 sepeda motor dan 31 mobil, yang menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan plat,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Lantas, AKBP Rendy Surya Aditama, saat press release.
Kapolres menjelaskan, selain mengunakan knalpot brong, pengendara R2 dan R4 ini juga kebanyakan tidak menggunakan helm, melawan arus dan tidak memiliki kelengkapan surat – surat kendaraan.