BERITA TERKINI

Gunakan Nama dan Atribut Partai Demokrat Tanpa Izin, Didenda 2 Milyar

×

Gunakan Nama dan Atribut Partai Demokrat Tanpa Izin, Didenda 2 Milyar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MUARA ENIM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Muara Enim mengeluarkan maklumat bernomor 005/E/DPC. PD-ME/III/2021 tentang penggunaan identitas partai yang dikeluarkan di Muara Enim pada Rabu (24/3/2021).

Dalam maklumat tersebut, ditulis bahwa penggunaan identitas partai Demokrat tanpa izin akan disanksi denda Rp 2 Milyar.

Ketua DPC Partai Demokrat Muara Enim, H Wahyu Sanjaya SE mengatakan, pihaknya tidak main-main dengan pelanggar maklumat tersebut.

Maklumat ini juga sudah disebarluaskan kepada para kaderyang ada di 22 PAC.

“Jika ada yang sengaja memakai atribut, penggunaan identitas partai Demokrat maupun mendirikan kantor diwilayah Kabupaten Muara Enim tanpa izin. Maka kami selaku pengurus DPC Demokrat yang setia pada AHY akan melaporkan kepada pihak berwajib,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI tersebut kepada Mattanews.co, Kamis (25/3/2021).

Ia juga mengatakan, sebelumnya ia dan pihaknya juga sudah meminta perlindungan kepada Kapolres Muara Enim.

Selanjutnya, DPC Partai Demokrat Muara Enim mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perorangan maupun kelompok, khususnya yang mempunyai tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan hukum Partai Demokrat.

Wahyu menjelaskan, mengenai penggunaan merek, lambang bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin telah diatur ketentuannya.

Sebagaimana yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI tanggal 24 Oktober 2017 dengan nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi No 41 Menteng, Jakarta Pusat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

“Jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal di atas maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” ucapnya.

Hal tersebut tertera pada surat yang ditandatangani Ketua DPC Partai Demokrat Muara Enim, H Wahyu Sanjaya SE dan Sekretaris DPC Ruspandri SH.

Pada surat tersebut juga disampaikan agar masyarakat melaporkan ke pengurus Partai Demokrat jika menemukan atau mengetahui adanya pihak yang melakukan hal tersebut.

“Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung dapat menghubungi nomor 0823-29566515,” pungkasnya.