MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Adanya tindakan kekerasan terhadap anak, di dalam kelas, SMP N 48 Palembang, Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, semestinya tidak harus terjadi. Memang anak diusia 13 tahun hingga 16 tahun, sedang masa hebat-hebatnya dan tidak mau disalahkan. Kendati demikian, guru harus lebih bersabar dan profesional menghadapi sikap anak, Rabu (23/8/2023).
“Karena kejadian ini masih diranah sekolah, otomatis pertanggung jawaban, sepenuhnya kepala sekolah. Orang tua menitipkan dan mempercayakan pendidikan anaknya kepada sekolah, tapi tidak dengan kekerasan seperti itu,” ungkap Joni YAP SH C.Med, Ade Septio SH dan Affan Arifin SH, ketika dibincangi wartawan.
Ketua Kantor Hukum Joni YAP SH C.Med menjelaskan, para orang tua tentunya sangat berharap anaknya mendapat pendidikan yang baik, dengan budi pekerti, moral dan wawasan yang bagus.
“Meskipun nantinya sang guru kesulitan menghadapi sang murid, namun bisa dikomunikasikan kepada orang tua murid tersebut. Sekarang bukan jamannya lagi, menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan ataupun pukulan,” terangnya.
Joni berharap pihak sekolah harus bisa menjaga marwahnya sebagai pendidik, pengganti orang tua di rumah. Bahkan kepala dinas pendidikan pun, hendaknya tegas terhadap para guru.
“Jika memang perlu, kepala sekolah harus aktif memperingatkan para gurunya. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali. Karena tindakan kekerasan terhadap anak ini sedikit banyak dapat mempengaruhi perkembangan dan sikap anak,” tukasnya.














