MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) proyek Tol Tempino–Jambi seluas 34 hektare yang menjerat terdakwa H. Halim, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/1/2026). Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp127 miliar.
Sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH. Terdakwa H. Halim hadir dalam persidangan dengan pengawalan ketat dan didampingi tim kesehatan dari RS Siti Fatimah serta tim kesehatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Dalam persidangan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Usai sidang, Kasi Pidana Khusus Kejari Muba, Firmansyah, menjelaskan bahwa JPU telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut.
“Selanjutnya majelis hakim akan membacakan putusan sela pada agenda sidang pekan depan,” tegas Firmansyah.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Jan Marinka, menyampaikan bahwa kliennya saat ini dikenakan pencekalan ke luar negeri oleh pihak Kejaksaan, sehingga tidak dapat menjalani pengobatan di luar negeri.
“Tadi majelis hakim mengingatkan agar kami bersurat kepada pihak Kejaksaan untuk meminta kesempatan bagi terdakwa menjalani pengobatan. Kami berharap dengan pengobatan tersebut, klien kami dapat pulih dan mampu menyampaikan kebenaran untuk mempertahankan hak-haknya. Kami mendukung agar kebenaran dan keadilan dapat terwujud dalam perkara ini,” ujarnya.
Jan Marinka juga kembali menyoroti besaran kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya, yakni Rp127 miliar. Menurutnya, angka tersebut masih bersifat asumsi.
“Kerugian negara itu di mana? Angka Rp127 miliar masih asumsi. Ketika ada uang negara masuk ke APBN lalu diterima terdakwa, uang negara yang mana? Penghitungan itu dibuat oleh KJPP yang bukan lembaga resmi untuk menghitung kerugian negara. Ironisnya, penghitungan tersebut diamini oleh BPKP. Nanti tentu akan kami uji di persidangan,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Haris, membenarkan adanya pencekalan terhadap terdakwa H. Halim untuk bepergian ke luar negeri.
“Kami tidak menghalangi pengobatan, namun untuk pengobatan ke luar negeri tentu memerlukan waktu lama. Berdasarkan penilaian kami, terdakwa masih bisa menjalani perawatan secara intensif di dalam negeri. Terkait pencekalan, itu yang dapat kami sampaikan,” jelasnya.
Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Muba menyatakan terdakwa Kemas H. Abdul Halim Ali didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan Nomor: PE.03.03/SR-492/PW07/5/2025 tanggal 17 November 2025.
Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) didakwa bersama-sama dengan Ir. Amin Mansur, H. Ikhwanuddin, Jonkenedy, Endang Asmadi, serta Bambang Erwanto (almarhum), melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun modus yang didakwakan, terdakwa disebut menerbitkan 193 KTP dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHT) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara seluas ±937,02 hektare atas nama karyawan harian lepas PT SMB yang merupakan penduduk pendatang (absentee), melalui program PRONA, PRODA, UKM, dan SMS (massal) di Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin sejak 2006 hingga 2009.
Selain itu, atas penguasaan dan pemanfaatan tanah negara seluas 1.756,53 hektare yang dijadikan areal perkebunan di luar HGU PT SMB sejak 2019 hingga 2025, perbuatan terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar.














