Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab (HRS) menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini ada dua pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS), yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.
Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I). (Ali Mansur). Mereka hanya diancam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Editor : Poppy Setiawan