MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Tulungagung, Provinsi Jawa Timur menggelar pemusnahan barang bukti (BB) ratusan ribu pil dobel L dan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba) dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor setempat, Kamis (14/11/2024).
“Total dari 42 perkara yang sudah diputus, BB pil dobel L yang telah kami musnahkan ada 635.361 butir,” kata Kajari Tulungagung, Tri Sutrisno, S.H., M.H., dihadapan awak media.
“Selain itu ada sabu-sabu seberat 345,302 gram, dari 89 perkara. Berupa ganja seberat 244,28 gram dari satu perkara. Sedangkan BB yang dimusnahkan untuk obat-obatan psikotropika jenis Alganax, sebanyak 315 butir dari 1 perkara,” imbuhnya.
Tri menambahkan kegiatan pemusnahan BB yang telah inkrah ini berasal dari perkara yang ditangani sepanjang 2023 dan 2024.
“Hari ini, kami telah melaksanakan pemusnahan BB berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Lebih lanjut Tri menjelaskan, kegiatan pemusnahan BB ini merupakan bagian dari tugas pokok Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana, yaitu melaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai dengan putusan majelis hakim.
“Kami berharap dengan pemusnahan ini dapat mendukung penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan narkotika dan minuman keras di wilayah Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya.
Pantauan media, kegiatan pemusnahan BB yang telah memilki kekuatan hukum tetap ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Selain itu, turut hadir juga Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Tulungagung, serta Kapolsek Kedungwaru.















