Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Polisi resmi menahan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam pada Sabtu (12/12/2020) atas statusnya sebagai tersangka.
Ia keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan kawalan ketat petugas sekitar pukul 00.20 WIB, Minggu dini hari (13/12/2020). Ia pun mengenakan baju tahanan warna oranye dengan kedua tangan diikat cable ties. kemudian dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil tahanan.
Dalam kasus tersebut, Penyidik juga menetapkan lima tersangka lagi yaitu Ketua panitia (HU), Sekretaris panitia (AA), Penanggung jawab keamanan (MS), Penanggung jawab acara (SL), dan Kepala seksi acara (I).
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si mengatakan, Habib Rizieq Shihab (HRS) akan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung 12-31 Desember 2020.
Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif,” katanya.
Penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS), yakni agar dirinya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan.
“Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya dan intinya juga dilakukan penahanan adalah agar mempermudah proses penyidikan,” tambahnya.
Editor : Poppy Setiawan














