BERITA TERKINI

Hadapi Pendemo PTM, Pemkab Lahat  Akan Segera  Bentuk Tim Evaluasi

×

Hadapi Pendemo PTM, Pemkab Lahat  Akan Segera  Bentuk Tim Evaluasi

Sebarkan artikel ini

Reporter : Agustoni

LAHAT, Mattanews.co – Ratusan pedangan PTM Serelo Lahat yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Modern Serelo menggelar aksi  di Halaman Kantor Sekretariat Pemkab Lahat, (08/09).

Dalam orasinya Ratusan pedagang ini, menuntut Pemerintah Kabupaten Lahat mengambil alih pengelolaan PTM  Serelo yang selama ini dikelola oleh pihak yang mengaku sebagai Pemilik dan Pengelola Pasar PTM Serelo Lahat. sebelumnya, pada tanggal  9 Juli 2020 Ratusan pedagang PTM Serelo juga pernah melakukan aksi serupa.

Aksi ini Dipimpin oleh Dodo Armand dan pengurus PPPTMS lainnya. Aksi ini juga diikuti oleh Tukang Ojek serta supir yang biasa melakukan aktifitas di PTM.

Dalam Orasinya, Dodo Arman mengatakan bahwa para pedagang meminta ketegasan dari pemerintah Kabupaten LAHAT khususnya Bupati Lahat agar memenuhi seluruh tuntutan dari pedagang

“Tuntutan kami sesuai dengan undang undang yang berlaku, maka dari itu kami meminta agar pemerintah lahat beserta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas,” kata Dodo.

Adapun tuntutan pedagang PTM Serelo Lahat yakni menutup dan memberhentikan secara permanen seluruh aktifltas yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai Pemilik dan Pengelola Pasar PTM Serelo Lahat serta memberikan Sanksi karena tidak memiliki ”Izin Pengelola Pasar Tradisional (lUP2T)” sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 53/M-Dag/Per/12/2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Bab. V P353! 10 Bab. IX Pasal 21.

Kemudian membongkar Palang otomatis yang dibuat oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik dan Pengelola Pasar PTM Serelo Lahat Karena dipasang ditempat Fasilitas Umum dan tidak memiliki Dasar Hukum Yang Sah.

Lalu menangkap dan mengadili seluruh oknum yang mengaku sebagai Pemilik dan Pengelola Pasar PTM Serelo Lahat karena telah melakukan pungli kepada pemilik Ruko, Kios, Pedagang, Tukang Ojek dan Tukang Becak serta para sopir yang membongkar muat barang keluar masuk dikawasan Pasar PTM Serelo Lahat Karena Pungutan Yang Mereka Lakukan tidak memiliki Dasar Hukum yang Sah.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 47 ayat (4) UU 1/2011) dan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI N0. 09 TAHUN 2009 PASAL 21, Pemerintah Kabupaten Lahat harus Mengambil alih Seluruh Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang ada dikawasan Pasar PTM Serelo Lahat dikarenakan Pengembang tidak Menyerahkan seluruh Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada Pemerintah Kabupaten Lahat sehingga tidak terawat dan tidak terpelihara dengan baik.

Sehingga dinilai mengakibatkan minimnya kenyamanan Pedagang dan Pengunjung dan cenderung dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi yang merugikan pemilik Ruko, Kios, Pedagang, Tukang Ojek dan Tukang Becak serta para sopir yang membongkar muat barang keluar masuk dikawasan Pasar PTM Serelo Lahat.

Pihaknya juga meminta pemerintah Kabupaten Lahat Harus Mengambil alih Pengelolaan Pasar dan Pengelolaan Parkir di Kawasan PTM Serelo Lahat guna terciptanya ”PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)” Karena Seluruh Fasum dan Fasos di Kawasan Pasar PTM Serelo Lahat Harus di Kuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Lahat Guna Menjamin Perawatan dan Pemeliharaan serta Pembangunan Secara Berkesinambungan dan Menghindari terjadinya Penyalahgunaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial oleh orang-orang yang ingin mengambil keuntungan Pribadi.

Seluruh Peserta Aksi tidak akan Pulang sebelum ada Pernyataan TertuIis dari Bupati Lahat Mengenai tuntutan tuntutan yang diajukan oleh Seluruh Pedagang demi terwujudnya suasana yang aman dan Kondusif.

Sementara itu ditempat yang sama, sekda Lahat Januarsyah Hambali di dampingi Kadis Perdagangan dan Kepala Bapenda Lahat  dihadapan peserta aksi menyampaikan, tadi Pemerintah Kabupaten Sudah mendengarkan keluhan para pedagang terkait apa yang menjadi keluh kesah para pedagang maupun tukang ojek.

“Untuk itu kami selaku pihak pemerintah Kabupaten Lahat akan segera membentuk Tim evaluasi untuk menindak lanjuti apa yang menjadi harapan para pedagang. Beri Kami waktu dua minggu,” kata dia.

Editor : Chitet