Adapun tuntutan pedagang PTM Serelo Lahat yakni menutup dan memberhentikan secara permanen seluruh aktifltas yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai Pemilik dan Pengelola Pasar PTM Serelo Lahat serta memberikan Sanksi karena tidak memiliki ”Izin Pengelola Pasar Tradisional (lUP2T)” sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 53/M-Dag/Per/12/2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Bab. V P353! 10 Bab. IX Pasal 21.
Kemudian membongkar Palang otomatis yang dibuat oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik dan Pengelola Pasar PTM Serelo Lahat Karena dipasang ditempat Fasilitas Umum dan tidak memiliki Dasar Hukum Yang Sah.
Lalu menangkap dan mengadili seluruh oknum yang mengaku sebagai Pemilik dan Pengelola Pasar PTM Serelo Lahat karena telah melakukan pungli kepada pemilik Ruko, Kios, Pedagang, Tukang Ojek dan Tukang Becak serta para sopir yang membongkar muat barang keluar masuk dikawasan Pasar PTM Serelo Lahat Karena Pungutan Yang Mereka Lakukan tidak memiliki Dasar Hukum yang Sah.