Hadapi Pendemo PTM, Pemkab Lahat  Akan Segera  Bentuk Tim Evaluasi

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 47 ayat (4) UU 1/2011) dan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI N0. 09 TAHUN 2009 PASAL 21, Pemerintah Kabupaten Lahat harus Mengambil alih Seluruh Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang ada dikawasan Pasar PTM Serelo Lahat dikarenakan Pengembang tidak Menyerahkan seluruh Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada Pemerintah Kabupaten Lahat sehingga tidak terawat dan tidak terpelihara dengan baik.

Sehingga dinilai mengakibatkan minimnya kenyamanan Pedagang dan Pengunjung dan cenderung dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi yang merugikan pemilik Ruko, Kios, Pedagang, Tukang Ojek dan Tukang Becak serta para sopir yang membongkar muat barang keluar masuk dikawasan Pasar PTM Serelo Lahat.

Pihaknya juga meminta pemerintah Kabupaten Lahat Harus Mengambil alih Pengelolaan Pasar dan Pengelolaan Parkir di Kawasan PTM Serelo Lahat guna terciptanya ”PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)” Karena Seluruh Fasum dan Fasos di Kawasan Pasar PTM Serelo Lahat Harus di Kuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Lahat Guna Menjamin Perawatan dan Pemeliharaan serta Pembangunan Secara Berkesinambungan dan Menghindari terjadinya Penyalahgunaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial oleh orang-orang yang ingin mengambil keuntungan Pribadi.

Bagikan :

Pos terkait