[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Robby
MATTANEWS.CO, BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar Jawa Timur (Jatim) kembali melarang hajatan.
Hajatan yang dilarang di saat pandemi Covid-19, seperti pernikahan dan khitanan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Blitar Nomor : 360/03/409.208.1/2021.
Yaitu tentang Penundaan Pemberian Rekomendasi Kegiatan Hajatan Masyarakat yang terbit pada 5 Januari 2021.
“Untuk hajatan tidak diperbolehkan. Hanya ijab qobul saja, dibatasi maksimal 30 orang,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti, Kamis (7/1/2021).
SE tersebut merupakan hasil rapat yang dilakukan oleh Pemkab Blitar, bersama Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Blitar.
Rekomendasi ini diambil, setelah Kabupaten Blitar masuk zona merah Covid-19.
Pemkab Blitar juga akan menindak tegas, bagi warga yang melanggar SE ini.
Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar akan melakukan penindakan dan penagwasan bersama dengan Satpol-PP dan pihak kepolisian.
“Ini nanti menjadi tugas Satpol-PP dan polisi,” tegas Krisna.
Menurutnya, ada lima butir dalam SE Nomor: 360/03/409.208.1/2021 ini.
Yakni meminta pada camat, untuk tidak memberikan rekomendasi pengadaan kegiatan hajatan, terkecuali ijab qobul.
Lalu, pembatasan tamu undangan dalam ijab qobul maksimal 30 orang.
“Para warga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan, dalam melaksanakan kegiatan ijab qobul,” ucapnya.
Butir ke empat yakni, camat diminta melakukan koordinasi dengan Forkompimda lainnya.
Terutama untuk mendorong masyarakat tidak menggelar hajatan, dengan resiko penularan Covid-19 yang tinggi.
“Juga meminta camat melaporkan ke Bupati Blitar. Jika ada warga yang melanggar surat edaran ini,” ujarnya.
Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar meng-update data per 4 Januari 2020.
Jumlah kasus positif Covid-19, sudah mencapai angka 2.123 pasien.
Yaitu dengan jumlah kematian pasien Covid-19 sebanyak 229 penderita.
Bahkan jumlah poertambahan kasus pada 4 Januari 2020, mencapai 37 kasus.
Editor : Nefri