MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan luas lahan yang terbakar mencapai 6.428 hektare, dengan tergugat PT.Bintang Harapan Palma (BHP) yang digugat oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI, dengan nilai Rp 2,5 triliun, terhadap lahan ribuan hektare yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan ahli tanah dari pihak tergugat, Rabu (16/7/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Raden Zainal Arif, SH, MH, dihadiri oleh pihak penggugat yaitu Kementrian Lingkungan Hidup dan pihak tergugat yaitu PT.BHP, serta menghadirkan Ahli Tanah
Dalam persidangan Heru Anggino selaku ahli tanah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan, dalam perkara ini pihak penggugat yaitu Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) salah pengertian, dan data pihak penggugat salah serta tidak masuk akal dan tidak Valid, dalam gugatan T1, T2 dan T7.
“Ada perbedaan antara tanah gambut dan tanah mineral, data dari pihak penggugat tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan nilai kerugian sebesar Rp 34 miliar dari pelepasan karbon, dan lahan yang terbakar di lahan PT.BHP tidak seluas seperti apa yang digugat hanya seluas 4.590 Hektare,” terang Ahli.
Mendengar pernyataan Ahli, hakim ketua mengingatkan kepada Ahli, bahwa ahli dihadirkan disini untuk menerangkan keahlian bukan untuk menilai terkait gugatan yang dilayangkan penggugat pihak KLH terhadap tergugat pihak PT.BHP.
“Disini Ahli dihadirkan bukan untuk menilai, tapi untuk memaparkan keahlian anda sebagai Ahli, biarkan kami yang menilai, disini jangan saling menguji, disini Ahli dari tergugat tidak untuk menguji, “tidak seperti itu” menurut saya pandangan ahli terhadap permasalahan yang sama analisisnya seperti apa, seandainya disini ahli menguji bagaimana?, berarti anda menentukan salah dan benar kalau begitu, sekarang kita Per buat penggugat ahlinya tidak menguji juga, karena kami harus memandang kedua ahli ini benar dari keahliannya, nanti biarlah kami yang menentukan,” tegas hakim.
Senada dengan majelis hakim, pihak penggugat yaitu KLH RI mempertanyakan juga kepada ahli, yang mengatakan bahwa luas lahan yang terbakar bukan 6.428 Hektare, tapi hanya seluas 4.590 hektare, saat anda mengatakan bahwa luasan lahan yang terbakar tidak seperti yang ada dalam gugatan, apakah anda memakai data dari Peta pembanding dari kami? dan ahli juga mengatakan bahwa yang terbakar juga hanya lapisan atas saja tidak menyentuh permukaan gambut.
“Kami tidak menggunakan data dari Peta pembanding dari pihak tergugat, lahan yang terbakar ada 4.590 hektare, kami menghitung berdasarkan kerugian dari Versi kami sendiri, diatas lapisan gambut ada selaksa (Akar), terkait kebakaran lahan seluas 4.590 hektare kami tidak tahu berlangsung berapa lama terjadinya proses kebakaran tersebut,” urai Ahli.
Sementara itu saat diwawancarai usai sidang melalui pihak penggugat dari KLH, yaitu Yogi Wulan Puspitasari selaku Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH mengatakan, bahwa terkait pernyataan Ahli yang mengatakan gugatan kita tidak mendasar, tidak Valid dan tidak bisa dipertanggungjawabkan menurut kami Ahli ini tidak punya kewenangan untuk memutuskan.
“Menurut kami di sini Ahli tidak punya kewenangan untuk bisa memutuskan, apakah ahli yang kita hadirkan salah atau tidak, dan itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim, kami sangat mengapresiasi yang memberikan keluasan kepada kita semua untuk bertanya dan ahli untuk menjawab,” terang Yogi.














