BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Hakim Bingung Dengan Keterangan Ahli dari Inspektorat

×

Hakim Bingung Dengan Keterangan Ahli dari Inspektorat

Sebarkan artikel ini

* Terkait Dugaan Tindak Pidana SERASI Kabupaten Banyuasin

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim, Sahlan Efendi SH MH mengaku binggung atas keterangan ahli dari inspektorat, saat memberikan penjelasan di PN Palembang, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) Kabupaten Banyuasin, Sumsel, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar, Selasa (4/7/2023).

Dalam fakta persidangan Raswan, Ahli dari Inspektorat Kementrian Pertanian mengatakan, untuk pengawasan program Serasi dilakukan oleh pusat sampai tingkat kabupaten, harus melakukan monitoring semua, serta pengawasan sesuai petunjuk pelaksanaan, dana dari kementerian pertanian jika ada kelebihan pembayaran.

“Semestinya melakukan monitoring sehingga penggunaan anggaran bisa efisien, Kementerian Pertanian melakukan pengawalan seharusnya yang dilakukan oleh kelompok tani dan harus melakukan persiapan karena itu penting,” terang Ahli.

Ahli menjelaskan, dirinya tidak melakukan audit terkait penggunaan anggaran, karena ada konsultan yang menyusun RUKK.

“Saya mengenal terdakwa Sarjono dan saya sempat mengingatkan untuk penggunaan anggaran, harus hati-hati antara pembelian barang dan teknis di lapangan semua administrasi harus tertib. Saya tidak mengetahui terkait berapa luas dan anggarannya berapa diprogram Serasi, saya hanya mengetahui dari diskusi saja yang mulia,” paparnya.

Hakim sempat mempertanyakan kepada ahli, mengenai anggaran yang turun ke Provinsi Sumsel sangat besar. Sementara, saksi mengaku hanya mengetahui dari informasi saja dan ini program Swakelola. Fungsi konsultan adalah mendampingi yang ditunjuk oleh PPK, terkait tidak ada anggaran dari Kementerian untuk Konsultan saksi mengakui ini kesalahan dari pusat.

“Anggaran untuk konsultan dari mana, karena Konsultan adalah pihak swasta. Ahli bilang tidak ada anggaran dari Kementerian untuk Konsultan, kalau tidak ada anggaran untuk Konsultan dari mana konsultan mendapatkan gaji atas pekerjaannya. Berarti terkait Konsultan meminta anggaran dalam pembuatan SID sendiri apakah salah, karena kami ingin membuktikan terkait anggaran yang dipinta oleh Konsultan kepada UPKK,” terang hakim.

Kasus yang menjerat ketiga terdakwa Zainuddin, mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia sebagai Konsultan Pengawas ini, bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar.