Hakim Bingung Dengan Keterangan Ahli dari Inspektorat

* Terkait Dugaan Tindak Pidana SERASI Kabupaten Banyuasin

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim, Sahlan Efendi SH MH mengaku binggung atas keterangan ahli dari inspektorat, saat memberikan penjelasan di PN Palembang, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) Kabupaten Banyuasin, Sumsel, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar, Selasa (4/7/2023).

Dalam fakta persidangan Raswan, Ahli dari Inspektorat Kementrian Pertanian mengatakan, untuk pengawasan program Serasi dilakukan oleh pusat sampai tingkat kabupaten, harus melakukan monitoring semua, serta pengawasan sesuai petunjuk pelaksanaan, dana dari kementerian pertanian jika ada kelebihan pembayaran.

“Semestinya melakukan monitoring sehingga penggunaan anggaran bisa efisien, Kementerian Pertanian melakukan pengawalan seharusnya yang dilakukan oleh kelompok tani dan harus melakukan persiapan karena itu penting,” terang Ahli.

Ahli menjelaskan, dirinya tidak melakukan audit terkait penggunaan anggaran, karena ada konsultan yang menyusun RUKK.

Bagikan :

Pos terkait