MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016-2020, yang menjerat empat orang Terdakwa diantaranya Tukijo selaku eks Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto eks Kepala Gedung ll PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto Kepala eks Divisi Gedung lll PT Waskita Karya dan Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT Perenjtana Djaya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 74 miliar, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak Waskita Karya, Selasa (4/2/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta menghadirkan 7 orang saksi diantaranya Ir.Cholid mantan Dirut Waskita Karya.
Salah satu saksi Masudi selaku Kabag Pengendalian Waskita Karya mengatakan, tugas saya adalah melakukan pengendalian Biaya, pengendalian Waktu dan pengendalian Mutu, ada keterlambatan pekerjaan seperti pengadaan matrial yang didatangkan dari luar negeri.
“Dalam adendum ada perpanjangan waktu, kalau pekerjaan tidak tepat waktu maka akan kita lihat apa penyebabnya baik dari internal maupun eksternal,” terang Masudi.
Saya tidak pernah tahu ada penyerahan uang kepada Terdakwa Tukijo dan yang lain, yang menyerahkan ke Kemenhub dari Waskita, ada kontrak PT.Perenjhana Djaya ke PT.Trisula dan tidak ada pendamping.
Mendengar jawaban saksi, hakim mencecar pernyataan saksi, anda tahu tidak dari keterlambatan pekerjaan tersebut, ada denda dan kerugian negara adalah dari keterlambatan pekerjaan itu.
“Tidak tahu yang mulia,” jawab saksi.
Sementara itu saksi Ir.Cholid selaku Dirut Waskita Karya pada saat itu menjelaskan, bahwa yang mengangkat saya sebagai Dirut Waskita Karya adalah mentri yang saat itu dijabat oleh Sopian Djalil.
“Kami menggelar rapat di istana negara dihadiri oleh Presiden, terkait pembahasan proyek LRT, saat itu yang semangat memaparkan adalah Gubernur Sumsel yaitu Alex Noerdin, karena menurutnya Palembang merupakan kota yang berkembang, untuk mendukung perkembangan suatu kota maka harus didukung oleh alat transportasi yang memadai,” jelasnya.
Majelis hakim juga sempat bertanya kepada mantan Dirut Waskita Karya, apakah anda mengenal Bambang Heriadi selaku Dirut PT.Perenjhana Djaya.
“Saya kenal dengan beliau, teman saya main Golf yang mulia,” jawabnya.